Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ini Sikap BPN dan TKN Menjelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 oleh MK

MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Begini sikap BPN dan TKN jelang putusan itu.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) lusa.

Menjelang sidang akhir itu, pihak kedua pasangan calon menyampaikan komitmen akan menerima apapun putusan yang diketok MK nantinya.

Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali.

Dalam sidang pertama, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatannya.

Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, Bambang Widjojanto: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton

Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajujan.

Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya.

Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Komitmen BPN

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menerima apapun putusan MK.

Bahkan komitmen untuk menerima apapun putusan MK ini sudah disampaikan langsung oleh Prabowo.

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Jadwal Putusan Sidang MK Dipercepat Jadi 27 Juni, Ini Reaksi Kubu Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apapun hasil putusan MK nanti.

Terlepas dari hasilnya memuaskan atau tidak, namun para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut.

"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin mas BW, untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.

Kendati demikian, Dahnil juga mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan.

Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.

"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu, hak dasar saya pikir," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

Komitmen TKN

Sementara Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, juga berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Apapun hasilnya, siapapun harus menerima hasil putusan MK itu. Apalagi proses persidangan di MK sangat terbuka dan transparan," ujar Ace ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

BPN Tegaskan Prabowo-Sandi akan Terima Apapun Keputusan MK

Terkait pembacaan putusan yang dipercepat, Ace mengatakan TKN percaya pada hakim.

Ace yakin hakim sudah memiliki putusan yang paling bijaksana sehingga memutuskan untuk mempercepat pengumumannya.

"Bagi masyarakat, tentu lebih cepat lebih baik agar keputusan soal Pilpres ini segera selesai dan diumumkan hasil putusan tersebut," kata dia.

Jubir bidang Hukum TKN Razman Arif Nasution sebelumnya juga meminta seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses sengketa hasil pilpres pada MK.

Razman meminta masyarakat untuk tak lagi menggelar aksi di jalanan usai MK ketok palu, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN dan BPN Siap Terima Apa Pun Putusan MK"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved