Terkini Daerah
30 Pasang Suami Istri PT. KAI Terancam Bercerai karena Peraturan Perusahaan
30 pasangan suami istri yang sama-sama berstatus karyawan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terancam bercerai karena peraturan perusahaan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - 30 pasangan suami istri yang sama-sama berstatus karyawan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terancam bercerai.
Hal ini dikarenakan peraturan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yang memberikan larangan bahwa suami istri tak boleh bekerja di satu wilayah.
Atas peraturan tersebut, Ketua Umum Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan menyampaikan protes tersebut, Jumat (21/6/2019).
Edi menerangkan, peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang terbit pada Maret 2018 lalu berdampak pada pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di wilayah yang sama.
• 2 Orang Meninggal Dunia dan 1 Orang Dilarikan ke RS akibat Tertimpa Pohon Tumbang di Wisata Kuliner
Mereka harus dimutasi ke tempat berbeda.
Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil.
"Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai. Ini sangat memprihatinkan," kata Edi.
Menurut Edi, kondisi psikologis pekerja KAI sangat terganggu karena terpisah jauh dari keluarga.
Terlebih lagi saat ini harga tiket pesawat yang melambung tinggi.
"Ada pasangan yang pindah keluar Jawa tanpa tunjangan. Sedangkan tiket pesawat mahal, ketemu keluarga susah. Itu pun setahun sekali, kejadian ini tak perlu terjadi jika direksi mengambil kebijakan dengan tidak merugikan karyawannya," ujarnya.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto bersama para karyawan PT KAI usai rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang,Jumat (21/6/2019). ((KOMPAS.com/AJI YK PUTRA))
• Jadi Rebutan, Kaus Uniqlo x BT21 Dijual hingga Dua Kali Lipat dari Harga Toko oleh Reseller
Diberitakan sebelumnya, ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatkan, sebanyak 150 pasangan suami istri (Pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.
Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut.
Namun sampai saat ini tak kunjung mendapatkan respons yang positif sehingga mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Larang Pasutri Kerja di Wilayah yang Sama, 30 Karyawan Digugat Cerai ".
WOW TODAY: