Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Merasa Saksi Ahli 01 dan 02 Dapat Perlakuan Berbeda, Hakim MK Beri Penjelasan
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan protes pada majelis hakim karena merasa saksi ahli kubu 01 dan 02 diperlakukan berbeda.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyampaikan protesnya pada majelis hakimdalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Bambang Widjojanto merasa saksi ahli dari kubu 01, kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan dari kubu 02, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diperlakukan secara berbeda.
Diberitakan TribunWow.com, protes itu disampaikan bahkan saat saksi ahli belum menyampaikan kesaksiaannya di persidangan sengketa Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Hal ini berawal saat tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf memberikan keterangan siapa saksi ahli yang dihadirkan pihaknya.
• Berikan Kesaksian Berubah-ubah, Saksi 01 Ditegur Hakim: Saudara di Bawah Sumpah
Ia memperkenalkan saksi pertama kubunya, Profesor Eddy Hiariej.
"Yang pertama, ahli yang kami ingin didengarkan, Profesor Eddy Hiariej," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
Ketua MK Anwar Usman kemudian mempersilahkan Profesor Eddy Hiariej untuk memberikan pendapatnya di mimbar.
"Silakan Profesor Eddy," ucap Anwar Usman.
"Baik di mimbar saja," tambahnya.
Saat Eddy sudah berdiri di mimbar, tiba-tiba Bambang memberikan interupsi.
Ia memohon izin untuk bertanya kepada hakim MK.
"Majelis mau tanya," kata Bambang.
Begitu dipersilakan, Bambang langsung mempertanyakan perbedaan perlakuan majelis hakim pada saksi Eddy, dengan saksi ahli dari 02.
Bambang mengatakan, dua saksi ahli dari pihaknya diperintahkan untuk duduk saat memaparkan materi.
Berbeda dengan saksi ahli 01 yang justru dipersilakan untuk memberikan pemaparan di mimbar.
"Sepengetahuan saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar, Mengapa ahli yang ini di mimbar? (pertanyaan diajukan) for the shake of the equality," ungkap Bambang.
• Yusril Ihza: Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto daripada Saksi-saksi yang Kecil Itu

• Isi Pembicaraan Mahfud MD dan Ahli dari TKN Jokowi-Maruf sebelum Bersaksi di Sidang MK
Mendapatkan protes, majelis hakim Suhartoyo lantas menjelaskan alasan mengapa saksi ahli 02 dipersilakan untuk duduk saat memberikan keterangannya.
"Begini Pak Bambang ketika itu kami justru meminta supaya ahli Anda itu berdiri," terang Suhartoyo.
"Tapi karena kesulitan, karena mengenakan peralatan itu, kan Pak Jaswar (nama saksi), sampai berdiri begini-begini (mencontohkan sikap saksi ahli 02 re) kesulitan untuk membaca tayangan ini."
"Kemudian kan dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga. Sehingga itulah dia diberi kesempatan untuk duduk."
"Tapi kemudian kami tidak dalam posisi melarang, kami justru meminta yang awalnya duduk justru dipersilakan untuk berdiri di podium waktu itu," sambungnya.
Meski sudah dijelaskan, Bambang masih tetap kekeuh dengan protes yang disampaikannya.
Bambang menyebut bahwa hal tersebut memang terjadi pada saksi ahlinya yang pertama, namun tidak pada saksi ahli kedua.
"Terima kasih Pak sudah diingatkan. Tapi kalau tidak salah ahli kami yang kedua justru disuruh duduk terus Pak tidak diberikan kesempatan," kritik Bambang.
Suhartoyo menjelaskan, hal itu sebenarnya karena adanya keterbatasan antara saksi dengan alat bantu dalam persidangan.
"Tapi tidak apa-apa pak kami hanya mempersoalkan itu saja," kata Bambang akhirnya.
Atas protes tersebut, Suhartoyo kemudian menegaskan pihak MK merasa tidak memperlakukan saksi ahli 01 maupun 02 secara berbeda.
"Kami merasa tidak membedakan loh Pak Bambang," tegas Suhartoyo.
Namun, Bambang berbeda pendapat dengan yang disampaikan Suhartoyo.
• Kala Bambang Widjojanto Ditegur Hakim karena Berpindah Tempat Duduk saat Sidang MK Berlangsung
"Saya merasanya kalau yang pertama Pak Jaswar betul, tapi yang kedua Pak Sugiri ya," ujar Bambang.
"Tapi tidak papa, saya serahkan saja pada majelis, kami hanya mengingatkan itu saja," imbuh dia.
Namun, agar tidak ada protes atas perbedaan perlakukan lagi, Suhartoyo lantas mengambil langkah tegas.
Ia meminta izin ketua majelis untuk memutuskan Profesor Eddy Hiariej bersaksi dari kursinya saja.
Suhartoyo juga meminta izin agar saksi ahli Jokowi-Ma'ruf lainnya diperiksa secara bersamaan, sama seperti pada saksi ahli 02.
"Atau begini Pak ketua kalau disetujui. Karena kemarin saksi ahlinya pemohon diperiksa bersamaan, kita perlakukan sama saja," usul Suhartoyo.
"Supaya nanti itu juga jadi pernyataan lagi nanti," tambahnya.
Namun, Suharto menjelaskan, duduk ataupun berdiri tak akan mengurangi esensi dari apa yang akan disampaikan saksi ahli.
"Duduk berdua, samakan, tanpa mengurangi esensi dari keahlian yang akan diterangkan baik duduk maupun berdiri," tandas dia.
Simak video siaran langsungnya di sini:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY