Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Yusril Ihza Sebut Agus Maksum Beri Keterangan yang Campur Aduk: Saksi Tak Menerangkan Apa-apa

Yusril mengatakan, saksi itu seharusnya hanya menerangkan apa yang dilihat dan dialami saja.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

TRIBUNWOW.COM - Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan Agus Maksum sebagai saksi fakta dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).

Dalam kesaksiannya, Agus Maksum menjelaskan soal temuan DPT, KTP, dan KK invalid.

Dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Agus menempati posisi sebagai ahli IT yang menganalisa hal itu.

3 Hakim MK Tegur Tim Hukum Jokowi-Maruf karena Dinilai Beri Pertanyaan Jebakan untuk Saksi Kubu 02

Mendengar kesaksian Agus Maksum, Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan.

Menurut Yusril, saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, tidak menerangkan apa-apa.

Ia menilai, kesaksian Agus juga bercampur kewenangan saksi fakta dengan ahli.

"Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Yusril mengatakan, saksi itu seharusnya hanya menerangkan apa yang dilihat dan dialami saja.

Bambang Widjojanto Usir Pria karena Foto Bukti Tanpa Izin: Saya Tanya Siapa Enggak Ngaku

Saksi tidak boleh menganalisa atau memberi pendapat atas hal yang diterangkan.

Menurut dia, kesaksian Agus sebagai saksi sudah tercampur dengan fungsi ahli. Salah satunya ketika memberi label manipulatif dan palsu saat menjelaskan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK).

"Saksi tidak boleh menganalisa dan tidak boleh menilai bahwa ini manipulasi," kata Yusril. (Kompas.com/Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Keterangan Agus Maksum Campur Aduk antara Saksi dengan Ahli "

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
SaksiYusril Ihza MahendraSidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo-SandiagaMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved