Kabar Ibu Kota
Anies Baswedan Sebut Terbitkan IMB Berdasarkan Pergub Era Ahok, Begini Tanggapan BTP
Pergub yang dimaksud merupakan Pergub Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok buka suara terkait pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anies Baswedan menyebut menerbitkan IMB Pulau Reklamasi berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) era Ahok.
Pergub yang dimaksud merupakan Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
• Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar
"Kalau Pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).
Ahok menilai dengan pembangunan reklamasi bisa menghasilkan uang tambahan untuk DKI Jakarta sekitar Rp100 triliun.
Uang ini di dapat dari kontribusi tambahan yang saat itu diajukan Ahok sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pengembang.
Sementara yang dilakukan Anies berbeda dengan yang ia lakukan dulu.
Anies, kata Ahok, merupakan Gubernur yang menolak reklamasi.
• Reaksi KPU setelah Tim Hukumnya Diusir Bambang Widjojanto
"Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasas PTUN soal reklamasi," tutur Ahok.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan sekira 900 IMB di atas Pulau Reklamasi.
Anies mengatakan, IMB terbit sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan era Ahok. (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)
WOW TODAY: