Kasus Korupsi
Tak Hanya Dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Setya Novanto akan Terima Sanksi Lain karena Kabur
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bakal menerima sanksi atas perbuatannya yang melarikan diri dari Lapas Sukamiskin.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto bakal menerima sanksi atas perbuatannya yang melarikan diri dari Lapas Sukamiskin.
Narapidana korupsi itu akan menerima sanksi tergantung dari hasil assesment yang dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Yunaedi.
"Nanti ditentukan sanksi. Sanksi apa ke Pak Setnov, sesuai pelanggaran apa, masuk assessment, kemudian disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baru kemudian intervensi program apa," kata Yunaedi, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
• Neta S Pane Klaim Dapat Info A1 soal Kemungkinan Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Jokowi
Atas perbuatan melarikan diri itu, Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur.
Nantinya, mantan ketua DPR RI itu akan dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Selama menjalani proses assesment, pihaknya akan menghadirkan pejabat fungsional PK (Pembimbing Kemasyarakatan), untuk melakukan assessment. Selain itu, akan turut dilibatkan psikolog.
• Pengamat Nilai Gugatan 02 Tak Sinkron: Kalau KPU Bubar, Siapa yang Kerjakan Pemungutan Suara Ulang?

Pejabat fungsional PK akan memberikan rekomendasi untuk dijadikan sebagai dasar untuk intervensi program maupun perlakukan kepada Novanto.
"Atas dasar rekomendasi itu nanti akan ada intervensi, program apa untuk Pak Setnov? Perlakuannya seperti apa untuk Pak Setnov," kata dia.
Namun, kata dia, mantan ketua umum Partai Golkar itu tidak selamanya berada di Lapas Gunung Sindur.
Nantinya, untuk menentukan Novanto berada di lapas tergantung assesment.
"Mekanisme di lapas super maksimum ini Pak Setnov telah menjalani pemeriksaan dan di assesment. Jadi tidak selamanya ada disitu. Setelah apa hasil rekomendasinya nanti. Nanti akan ada intervensi program kepada beliau," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan klarifikasi mengenai narapidana korupsi Setya Novanto pelesiran ke toko bangunan mewah di wilayah Padalarang.
Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pas Kemenkumham, Yunaedi membantah mantan ketua DPR RI itu melakukan pelesiran.
• Setya Novanto Ditempatkan di Ruang Isolasi setelah Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Menurut dia, Novanto sedang dirawat di rumah sakit (RS) dan pergi meninggalkan RS tanpa seizin petugas yang mengawal.
"Saya coba untuk klarifikasi. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal," kata Yunaedi, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Pada saat ini, Novanto sudah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
WOW TODAY: