Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Reaksi I Gusti Putu Artha saat BPN Mengaku Miliki Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi

BPN Prabowo-Sandi pertama kali mengemukakan soal kejanggalan dana kampanye tersebut dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di MK Jumat lalu.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram Sandiaga Uno
Pasangan Calon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Gerindra, Miftah Nur Sabri mengaku memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 25 miliar.

Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, I Gusti Putu Artha memberikan tanggapan atas pernyataan Miftah.

Hal itu disampaikan oleh I Gusti Putu Artha saat jadi narasumber acara 'Mencari Pemimpin' di KompasTV, Senin (17/6/2019).

Mulanya, BPN Prabowo-Sandi pertama kali mengemukakan soal kejanggalan dana kampanye tersebut dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat lalu (14/6/2019).

Lantas Miftah Nur Sabri menjelaskan, dasar dari pernyataan dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.

"Kita kan semua serba terbuka kepada publik, kita melihat dari laporan dana kampanye yang disubmit oleh kedua pihak," tutur Miftah Nur Sabri.

Tak Ada di 2004-2014, Perludem Beberkan Hal Unik dan Baru Terjadi di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Miftah Nur Sabri mengklaim, pihak BPN Prabowo-Sandi tiap bulannya disiplin untuk melaporkan kepada publik terkait sumber dan pemanfaatan dana kampanye tersebut.

Tak hanya itu, Miftah Nur Sabri juga menyoroti proses utuh dalam pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 lalu.

"Kita melihat proses utuh kampanye ini termasuk dana-dananya karena semakin anda bersih saat melakukan kampanye maka jalan baik menuju pemerintahan yang baik.

Calon presiden 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto.
Calon presiden 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto. (Kolase TribunJakarta.com)

Karena itu kita minta uji di MK. Kalau emang pihak yang kita gugat merasa harus membela dengan bukti-bukti ya silahkan tetapi kami melihat itu bagian dari front. Bagaimana menghasilkan pemimpin yang terbaik kalau prosesnya saja tak jujur?" tutur Miftah Nur Sabri.

Mendengar hal tersebut, pembawa acara pun mempertanyakan bukti apa saja yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi.

"Apa hal dasar atau pembuktian yang anda katakan saat persidangan?" tanya pembawa acara.

Miftah Nur Sabri pun mengklaim pihak BPN Prabowo-Sandi memiliki bukti kuat terkait dana kampanye Jokowi tersebut.

Kendati demikian, ia enggan membuka buktinya.

Pengamat Sebut Prabowo-Sandi Juga Harus Diperiksa atas Pemilu Curang: Jangan-Jangan Mereka Sama

"Terus terang kalau masalah bukti kita serahkan saja, tak etis kalau saya buka buktinya disini. Kita punya bukti lengkap namun itu sepertinya ranah persidangan, jadi tak perlu dibuka disini," ucap Miftah Nur Sabri.

Miftah Nur Sabri
Miftah Nur Sabri (YouTube/Kompas Tv)

Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha menanggapi pernyataan BPN Prabowo-Sandi yang mengklaim memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.

Menanggapi pernyataan Miftah Nur Sabri yang mengklaim memiliki bukti, TKN Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha mengungkapkan apresiasinya.

"Saya menghormati kawan saya yang tak mau masuk ke ranah bukti yang merupakan pokok materi. Ketika bicara dana kampanye maka lembaga yang punya otoritas untuk menjelaskan secara rinci yaitu KPU," tutur I Gusti Putu Artha.

I Gusti Putu Artha mengungkapkan, pihaknya tak dalam ranah yang bisa menjelaskan lengkap mengenai dana kampanye tersebut karena masalah tersebut diarahkan ke KPU sebagai penyelenggara.

"KPU sudah memilih pemenang tender untuk menjadi tim auditor dana kampanye dan telah menyelesaikan dengan baik. Sejauh ini berdasarkan norma hukum, tak ada persoalan. Dari seluruh audit dana kampanye yang dimaksud," jelas I Gusti Putu Artha.

Sontak reaksi I Gusti Putu Artha itu disambut tepuk tangan penonton di studio.

Berdasarkan penjelasannya tersebut, I Gusti Putu Artha menduga pernyataan BW di sidang perdana sengketa pilpres 2019 tak akan mengganggu TKN Jokowi-Maruf Amin.

Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, I Gusti Putu Artha
Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, I Gusti Putu Artha (YouTube/Kompas Tv)

"Tak akan mengganggu TKN," imbuh I Gustu Putu Artha.

I Gusti Putu Artha menyatakan, lembaga yang memiliki otoritas untuk menjelaskan secara rinci itu KPU.

"Setidak-tidaknya KPU akan beri kesempatan untuk tim auditor beri penjelasan jadi biarlah didalam persidangan semuanya terbuka," kata I Gusti Putu Artha.

Sebelumnya, Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan sumbangan dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp19,5 miliar.

Catatan sumbangan itu berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 per 25 April. Di sisi lain, berdasarkan LHKPN yang diumumkan KPU 12 April lalu, harta kekayaan Jokowi sebesar Rp6,1 miliar.

Bambang mempersoalkan sumbangan Jokowi lebih besar Rp13,3 miliar dari harta kekayaannya berdasarkan LHKPN.

"Dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar-an tertangal 12 April 2019 mamu menyumbang ke rekening kampanye Rp 15 Miliar-an pada tanggal 25 April 2019 (bertambah Rp 13 Miliar dalam waktu 13 hari,-red)," kata Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Selain itu, BW menyebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Joko Widodo-KH Maruf Amin, tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Tim 02 Persoalkan Proses Pilpres dalam Sidang MK, Dahnil Anzar: Ini Bukan Sekedar Akutansi Pemilu

Mantan komisioner KPK itu juga menyebut rilis pers yang disampaikan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019 memuat analisa terhadap kecurigaan Sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG.

Selain dari Golfer TBIG dan Golfer TRG, BW menyebut adanya dugaan sumber fiktif dari Penyumbang Dana Kampanye Jokowi-Maruf.

Pertama, Wanita Tangguh Pertiwi, nilai sumbangan Rp 5.000.000.000. Kedua, Arisan Wanita Sari Jateng Rp 15.768.180.000. Ketiga, pengusaha muda Semarang Rp 13.195.700.000.

Adapun ketiga penyumbang berasal dari alamat dan NPWP Pimpinan Kelompok yang sama dengan Total Rp 33.963.880.000. Selain itu, identitas pemberi sumbangan juga tidak jelas dimana tiga NPWP sama, namun NIK berbeda padahal pembuatan NPWP berdasarkan NIK.

"Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 Miliar.

Pada sumbangan dari Kelompok dengan Pimpinan yang sama sebesar Rp 33.963.880.000 sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp 25 Miliar," urai BW.

Dia menambahkan, dengan NIK yang berbeda padahal Nomor NPWP yang sama patut diduga ada ketidakjelasan dari Penyumbang dana kampanye dari sumbangan Rp 33.963.880.000.

Ini videonya:

(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BPN Sebut Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Reaksi I Gusti Putu Artha Tuai Tepuk Tangan

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Miftah SabriSidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaTKN Jokowi-Maruf
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved