Breaking News:

Terkini Nasional

Pengacara Kivlan Zen Akui Kaget dengan Tuduhan Eksekutor Kerusuhan 22 Mei: Biar Tuhan yang Bantu

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun membeberkan sikap pihaknya terkait tudingan yang dibeberkan tersangka eksekutor kerusuhan 22 Mei.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengungkap sikap pihaknya terkait tudingan yang dibeberkan tersangka eksekutor kerusuhan 22 Mei.

Hal ini diungkapkan Tonin saat menjadi narasumber dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Rabu (12/6/2019).

Diketahui dalam konferensi pers Kivlan memiliki peranan penting dalam rencana pembunuhan empat tokoh dalam kerusuhan 22 Mei, yang diungkap di Kantor Menkopolhukam, Selasa (11/6/2019).

Tonin mulanya membantah segala hal yang dituduhkan kliennya, tak hanya tentang tuduhan Kivlan Zen menjadi dalang rencana pembunuhan, tetapi terkait tuduhan makar dan juga kepemilikan senjata ilegal.

"Pak Kivlan intinya tidak melakukan apapun yang dibicarakan di publik," ujar Tonin.

"Semua tidak ada, itu semua adalah rekayasa, nah dibuat-buat ceritanya, itu sebenarnya dengan Iwan begini ceritanya, si sopir begini, Tajudin begini, itu yang dia tahu, tiba-tiba ada yang membuat cerita lagi," ungkapnya.

"Nah dari 2018 Oktober dibuat ceritanya, lalu ketemu ada segala macam bulan dua (Febuari) uang untuk ini dibuat untuk ini, biar Tuhan lah yang bantu Pak Kivlan lah."

TKN Jokowi-Maruf Amin Berharap Imbauan Prabowo terkait Gugatan Pilpres Didengar para Pendukungnya

Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) ini pun mengaku tak pernah menemukan tuduhan seperti ini.

"Jadi berarti kami pengacara perlu belajar lagi sekarang, bahwa sekarang ilmunya sudah begini rupanya, kami di sekolah hukum belajar jadi pengacara enggak ada yang begini," ujarnya.

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016) (Tribunnews.com/Yurike Budiman)

Ia mempertanyakan mengapa tersangka eksekutor bisa memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dipublish tuduhannya kepada publik.

"Maka saya bingung, nah memang betul dibilang Bapak, tidak ada aturannya, ada etika, kami sebagai pengacara belum tentu dapat BAP, penyidikan apalagi enggak dapat."

"Ini dikasih kepada orang lain yang enggak terkait, nah terus di sini ada 42 nama penyidiknya, yang ngomong ini bukan? Gimana transfernya," jelasnya.

"Memang polisi petugas penyidikan, tapi enggak ada surat tugas dia."

Ia pun menuturkan akan melaporkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan lainnya.

"Jadi ini kami mau laporkan yang buat hoaks kemarin, M Iqbal dan Ade Ary Syam Indari dan kawan-kawan. Lah dibilang Pak Kivlan dalangnya," pungkasnya.

Halaman
12
Tags:
Kivlan ZenKasus MakarAksi 22 Mei 2019Ancaman Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved