Breaking News:

Kabar Tokoh

Menhan Sebut Tak Miliki Kewenangan dengan 3 Mantan TNI yang Terjerat Makar: Itu Urusan Mereka

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu memberikan tanggapannya mengenai sejumlah purnawirawan TNI yang terjerat kasus makar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pertahanan RI, Jend TNI. Purn. Ryamizard Ryacudu gelar konferensi pers mengenai pelecehan Pancasila oleh oknum militer Australia, di Kementerian Pertahanan RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017). Mantan Kepala Staff Angkata Darat itu menegaskan kerjasama pendidikan militer dengan Australia untuk sementara dihentikan, hingga investigasi insiden pelecehan tersebut selesai. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu memberikan tanggapannya mengenai sejumlah purnawirawan TNI yang terjerat kasus makar.

Diketahui 3 orang purnawirawan TNI yang sedang terjerat kasus makar yakni Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, dan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (13/6/2019), menurut Ryamizard, ia tak lagi memiliki urusan dengan para purnawirawan TNI.

"Kalau misalnya sudah purnawirawan, dia sudah tidak bergabung di apa-apa, segala macamnya begitu, itu urusan mereka," ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Dijelaskannya, ia tak lagi menaungi purnawirawan yang bukan veteran.

"Jadi kalau veteran di bawah Kementerian Pertahanan, kalau veteran purnawirawan iya di bawah saya. Kalau purnawirawan bukan veteran bukan kewenangan kita," jelasnya.

Partai Demokrat Dinilai Lebih Berharga Bagi Koalisi Pendukung Jokowi

Sedangkan ia telah mengambil langkah dengan memastikan sejumlah TNI aktif untuk dimintai keterangan terkait kerusuhan itu. Termasuk di dalamnya adalah anggota Kopassus.

"Tapi yang namanya Kopassus aktif, tidak ada yang begituan. Saya sudah tanyakan satu per satu, tidak ada mereka itu. Tidak ada ikut-ikutan," ucap Ryamizard Ryacudu.

Di sisi lain, kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan mengirimkan surat permintaan perlindungan kepada Menhan.

Menhan mengaku mengetahui perihal surat dari Kivlan Zen saat ditanya awak media.

"Saya aja baru dikasih tahu. Mudah-mudahan itu surat yang isinya menyenangkan. Saya belum baca," tutur Menhan.

Dijawabnya ia akan meminta saran terlebih dahulu kepada Kepala Biro Hukum Kemenhan, sebelum menyikapi lebih lanjut soal surat tersebut.

"Saya akan panggil Karo Hukum saya, ini gimana, kalau bagus iya, kalau enggak ya tidak. Untuk apa ada dia kalau enggak beri saran ke saya?" pungkasnya.

Kivlan Zen Kirim Surat ke Menhan dan Menko Polhukam untuk Minta Perlindungan Hukum

Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu
Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu (Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com)

Purnawirawan yang Tersandung Kasus Makar

Kivlan Zein

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar, dikutip dari Tribunnews.com.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Saat itu Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.

Tak berselang lama, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Ragukan Keterlibatan Kivlan Zen dalam Rusuh 22 Mei, Arief Poyuono Malah Salahkan Pemerintahan Jokowi

Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Kini pun Kivlan terjerat kasus kembali sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, dan ditahan pada Rabu (30/5/2019).

Tak hanya itu, Kivlan disebutkan oleh tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 sebagai orang yang memberikan perintah untuk membunuh empat tokoh nasional.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Soenarko

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.

Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).

Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan jenderal TNI.

Ketiga Seniornya Jadi Tersangka Dugaan Makar, Gatot Nurmantyo: Bagi Seorang Patriot Ini Menyakitkan

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).

Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra menyebutkan ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.

Mochammad Sofyan Jacob

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar karena ucapannya dalam sebuah video, dikutip dari Kompas.com.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan Sofyan menjadi tersangka dugaan makar karena ucapannya dalam sebuah video.

Namun, meski telah berstatus tersangka, Argo tak menjelaskan secara detail alasan penetapan Sofyan menjadi tersangka.

Ahmad Dhani Ditempatkan Satu Sel dengan Para Pencuri di Rutan Klas I Cipinang

Menurutnya, penyidik tentu telah meneliti dan memutuskan berdasarkan bukti.

"Saya enggak lihat videonya. Tapi, tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," jelas Argo.

Dikatakan Argo, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Ya tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar disitu. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain," ungkap Argo.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Menteri PertahananRyamizard RyacuduTentara Nasional Indonesia (TNI)Kasus Makar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved