Breaking News:

Aksi 22 Mei

Dewan Pers: Kami akan Panggil Eks Komandan Tim Mawar dan Majalah Tempo Selasa Depan

Dewan Pers akan panggil eks komandan tim mawar dan majalah tempo pada selasa depan.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan (kedua dari kanan), Kuasa Hukum Chairawan, Herdiansyah (batik merah), dan anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun (kedua dari kiri). Chairawan melaporkan Majalah Tempo kepada Dewan Pers, Selasa (11/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Dewan Pers akan memeriksa artikel di Majalah Tempo perihal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Hal itu terkait pelaporan yang dilakukan Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Tempo kepada Dewan Pers, Selasa (11/9/2019).

Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun menuturkan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan pada Selasa, 18 Juni 2019.

Jelang Sidang Perdana MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, GP Ansor: NKRI Harga Mati

"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 (tentang Pers), maka apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," kata Hendry di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa.

"Jadi, kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan Majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa," sambung dia.

Sesuai UU Pers, ia pun menegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan Dewan Pers terhadap media yang melanggar kode etik jurnalistik berupa sanksi etis.

Hendry mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi berupa pidana maupun perdata.

"Perlu kami tekankan di sini bahwa sesuai dengan UU Pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah berupa sanksi etis sifatnya. Jadi tidak ada pidana atau perdata," tutur Hendry.

Ia pun berharap pihak-pihak terkait dapat mengikuti kasus ini hingga tuntas.

Hendry juga mengucapkan terima kasih karena telah mempercayakan kasus itu kepada Dewan Pers.

Sebelumnya, menurut kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, pelaporan itu dilakukan karena artikel tersebut dirasa menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan.

"Di sini beliau merasa dirugikan secara pribadi karena beliau ex dari Tim Mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," ungkap Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa.

Tim Mawar dikenal sebagai sebuah tim dalam Kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV TNI AD.

Gatot Nurmantyo Sebut Ada Dua Instansi Pemerintah yang Fasilitasi Kasus Senjata Selundupan Soenarko

Tim ini diduga melakukan penculikan aktivis dalam tragedi 1998.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.

Dalam transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban.

Dugaan tersebut juga diperkuat dua sumber di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut sumber tersebut, kata Tempo, Fauka ikut merancang demonstrasi di Bawaslu tersebut.

Rapat terkait perencanaan aksi disebutkan dilakukan di kantor BPN, Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, Fauka membantah sedang berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.

Ia juga membantah dirinya menginginkan korban dari peristiwa tersebut. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dewan Pers Panggil Eks Komandan Tim Mawar dan Majalah Tempo Selasa Pekan Depan

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dewan PersTim MawarAksi 22 Mei 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved