Terkini Nasional
Tersangka Dugaan Makar Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Sempat Imbau soal 22 Mei: Malu Saya
Mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Senin (10/6/2019).
Dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2019, Sofyan Jacob merupakan relawan dari pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Di Rumah Perjuangan Rakyat, Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob pernah berbicara soal adanya aksi 22 Mei yang turut mengungkapkan soal kecurangan.
Dilansir oleh channel YouTube Macan Idealis, Sofyan mengatakan hal itu di depan para Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Minggu (19/5/2019).
• Gerindra Ungkap Ada Serangan ke Prabowo Berasal dari Demokrat, Andi Arief hingga Rachland Nashidik
"Saya Sofyan Jacob rakyat biasa, saya bergabung dengan tim Prabowo sebagai relawan," ujar Sofyan.
"Saya berjuang untuk kemenangan Prabowo-Sandi agar ada perubahan di negara dan bangsa ini," tambahnya.
Di awal pembicaraannya, Sofyan mengatakan bahwa dirinya mengajak untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh Undang Undang.
"Kebebasan berpendapat itu dijamin oleh Undang Undang, kebebasan berkumpul berserikat seperti ini dijamin oleh UU boleh, kita mengeluarkan pendapat jadi jangan ragu-ragu," kata Sofyan.
• Maruf Amin Terancam Diskualifikasi karena Disebut Masih Menjabat di BUMN, BPN: Kita Punya Bukti Lain
Bahkan, saat itu Sofyan sempat mengatakan bahwa dirinya tak akan pernah ditangkap karena kasus penyampaian pendapat hingga berujung makar.
"Banyak yang tanya pada saya bapak nanti ditangkap, itu yang mau ditangkap itu bodoh, tolol itu tidak ngerti dia UU saya katakan itu," katanya.
"Jadi saya sampaikan bahwa silakan masyarakat Indonesia mengeluarkan pendapat, kita tidak mau menggulingkan pemerintah, tidak ada niat yagn kita tuntut keadilan kejujuran."
Menurutnya, penyampaian pendapat tersebut merupakan kejujuran melawan kecurangan dalam pemilu.
"Kita hanya mengatakan tidak jujur kenapa dikatakan makar, makar itu kalau mau menggulingkan pemerintahan tapi dengan syarat-syarat," ujarnya.
• MK akan Register Berkas Sengketa Pilpres Mulai Hari Ini
Ia lalu memberikan imbauan agar demo di tanggal 22 Mei saat itu berlangsung dengan damai dan menyejukkan.
"Laksanakan itu dengan demo yang damai, demo, damai, kemudian simpatik, kemudian super damai yang simpatik."
"Kita jangan anarkis, jangan membakar ban, jangan menganggu jalan, itu tidak boleh, jangan dilakukan ini ya."
"Malu saya di dalam kelompok ini ada saya mantan komandan jendral Komjen Pol masak ini ada yang menganggu jalan, bikin malu, jangan."
"Demo super damai, kemudian simpatik berikan salam, jangan lakukan kegiatan-kegiatan yang lain, kita duduk saja," tegas Sofyan.
• Harga Tiket Pesawat dan Pengurangan Jumlah Pesawat Jadi Faktor Anjloknya Jumlah Penumpang Pesawat
Bahkan, ia berharap tidak ada yang berteriak-teriak saat melakukan demo tersebut saat itu.
"Saya harapkan tidak usah berteriak-teriak, memaki-maki, karena ibu berteriak tidak ada yang dengar, saya sampaikan pada emak-emak jangan berteriak."
"Bawa poster apa tuntutannya, pemilu curang berdasarkan presiden yang curang."
• Sosok Eks Tim Mawar Fauka Noor Farid, Kader Gerindra yang Dikaitkan sebagai Dalang Kerusuhan 22 Mei
Lihat videonya menit ke 7:
Sementara diberitakan dari Tribunnews, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum Lebaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar perkara.
"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi.
Diketahui, Sofyan Jacob juga pernah menjadi atasan dari Tito Karnavian yang saat ini menjadi Kapolri.
• Majelis Tinggi Demokrat Bicarakan Kemungkinan Partainya Nyatakan Sikap Tak Harus Tunggu Putusan MK
Dikutip Tribun Jakarta, saat itu Sofyan Jacob menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Tito Karnavian menjadi Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya dengan pangkat Komisaris Polisi.
Sementara kasus yang mereka tangani merupakan penangkapan pada pengusaha Tommy Soeharto.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: