Breaking News:

Terkini Daerah

Sehari Kenal Lewat Medsos, Pria Bunuh dan Bawa Lari Harta Wanita yang Jadi Teman Kencannya

Kenalan lewat medsos, pelaku lakukan hubungan intim dengan korban sebelum bunuh korban dan mencuri bara-barang korban.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita di apartemen yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita bernama Silastri atau Tari (21) tewas dibunuh di Apartemen Habitat di Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2019).

Setelah melakukan berbagai pemeriksaan, polisi mengatakan bahwa niat awal dari pelaku yang bernama Agus Susanto adalah untuk mencuri barang-barang korban.

Polisi menyampaikan hal tersebut pada wartawan Kompas pada acara Gelar Perkara yang diunggah di channel YouTube KOMPASTV, pada Minggu (9/6/2019).

Pada wartawan, Kasatreskri Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan bahwa niat utama dari pelaku adalah untuk melakukan perampasan harta benda korban.

Perawat Bunuh 85 Pasiennya dengan Suntikan Mematikan, Aksinya Terhenti setelah Tertangkap Basah

"Kami telah berhasil mengamankan saudara Agus Susanto, dan ternyata benar bahwa Agus Susanto ini memang niat awalnya adalah kami duga selain dalam tanda kutip melakukan kencan dengan korban, tapi juga ingin menguasai apa yang dimiliki oleh korban," jelas Alexander Yurikho.

Hal tersebut dikuatkan saat pihak kepolisian menangkap tersangka dan menemukan bahwa barang curian sudah berubah bentuk.

Agus telah mencuri beberapa barang korban seperti uang, perhiasan dan handphone.

Hasil curiannya sudah berubah menjadi sebuah kalung dengan bahan emas putih yang dikenakan pelaku.

Penemuan Kerangka Manusia dalam Kondisi Terbakar di Mojokerto, Diduga Korban Pembunuhan

"Uang tunai sebesar sekira Rp 5 juta milik korban yang diambil oleh pelaku, sudah beralih rupa menjadi sebuah kalung dengan bahan dasar berupa emas putih yang dipakai oleh tersangka," tambahnya.

Sebelumnya Agus membunuh korban setelah mengenal dari sosial media Wechat.

Mereka mulai saling mengenal pada Jumat (10/5/2019) dan membuat janji untuk kencan.

Pelaku pembunuhan diwawancarai oleh wartawan Kompas.
Pelaku pembunuhan diwawancarai oleh wartawan Kompas. (Capture YouTube KOMPASTV)

Diketahui ternyata korban membuka jasa kencan dengan kompensasi atau kencan berbayar.

Setelah perkenalan tersebut pelaku mendapat alamat tempat tinggal korban yang berada di Apartemen Habitat.

Pelaku langsung menuju rumah korban setelah satu hari berkenalan melalui jejaring sosial.

Saat bertemu, korban langsung mempersilakan pelaku masuk ke rumah korban.

Buron 4 Hari setelah Bunuh Istri, Pelaku Pembunuhan di Kediri Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun Tebu

"Saya suruh dia nemuin di pintu kaca lift. Saya diundang masuk langsung," ucap pelaku.

Mereka berbincang bersama kemudian melakukan hubungan intim hingga akhirnya pelaku berusaha mencuri perhiasan yang dikenakan korban.

Karena korban menolak, akhirnya pelaku malakukan pembunuhan dengan mencekik korban.

Reka Adegan

Pihak kepolisian telah melakukan reka ulang untuk mengetahui cara pelaku melakukan pembunuhan hingga pencurian.

Pelaku memperaktekan 45 adegan yang telah dilakukan.

45 adegan tersebut dilakukan dari pelaku memasuki apartemen, melakukan pencurian hingga akhirnya membunuh korban.

Menurut Panit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ipda Aslan Marpung menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan dan pencurian tersebut.

Viral Foto Komedian Doyok Hidup Mewah di Amerika Serikat, sang Anak Ungkap Faktanya

Korban dan pelaku sudah melakukan kontak sejak pukul 07.00-10.00 WIB melalui chat.

Dan pada pukul 17.00 WIB korban dan pelaku berjanjian untuk bertemu.

"Selanjutnya pada jam 17.09, antara korban dan pelaku naik ke atas lantai tiga ini. Terus masuk ke dalam kamar ini sebagai tempat kejadian," ucap Aslan.

Pelaku melakukan reka adegan pembunuhan seorang wanita dan kemudian melakukan pencurian.
Pelaku melakukan reka adegan pembunuhan seorang wanita dan kemudian melakukan pencurian. (Capture YouTube KOMPASTV)

Dengan niat awal pelaku untuk mencuri barang-barang korban, maka pelaku segera melancarkan aksinya setelah melakukan hubungan intim.

"Begitu selesai melakukan hubungan suami istri, dia ngobrol lagi untuk menghilangkan perhatian dari korban," tambahnya.

Setelah berbincang, pelaku mencoba mendekati korban kembali dengan gelagat ingin berciuman, namun tangan pelaku mencoba meraih kalung milik korban.

Korban yang sadar akan tindakan pelaku, kemudian menepis tangan pelaku.

Sempat Tertinggal di Rest Area Tol Cikampek, Seorang Kakek Digendong Polisi untuk Cari Keluarganya

Niatnya disadari korban, pelaku mulai panik dan membunuh korban dengan dicekik.

Pelaku sempat memastikan bahwa korban sudah tidak bergerak.

Setelah itu, ia mengambil barang-barang berharga milik korban dan memasukan ke dalam sebuah tas.

"Pas ketika mau mengangkat tas tempat barang yang mau diambil, dia melihat korban ini bergerak lagi. Istilahnya mau siuman, yang akhirnya pelaku melakukan cekik lagi, dicekik lahernya. Hingga akhirnya korban tidak sama sekali bergerak lagi," jelas Aslan.

Lihat video dari menit ke-2.04

Rekaman CCTV

Dari rekaman CCTV korban diketahui meninggalkan ruangan apartemennya untuk menuju lantai satu.

Korban kemudian bersama dengan pelaku menuju lantai ditiga dan masuk ke tempat tinggal korban.

Dikutip TribunWow.com dari Wartakota, Senin (10/6/2019), identitas tersangka pembunuhan dan pencurian tersebut diketahui dari rekaman CCTV tersebut.

"Tersangka diidentifikasi melalui rekaman CCTV apartemen, dicocokan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT," ujar Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).

Pelaku Bom Bunuh Diri di Kartasura Beli Komponen Bom Menggunakan Uang dari Orangtuanya

Setelah dilakuakan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya, di Jalan Panglima Polim no. 287 RT 02-05, Poris Plawad, Cipondok, Kota Tangerang pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kini pelaku dikenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

(Tribunwow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhanTangerang Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved