Breaking News:

Pilpres 2019

Ditanya Apa Ekspektasinya dalam Sidang Pertama Gugatan Hasil Pilpres Nanti, Ini Jawaban Sandiaga Uno

Simak jawaban dari Cawapres Sandiaga Uno saat ditanya soal ekspektasinya dalam sidang pertama gugatan hasil Pilpres 2019 oleh MK nantinya.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Jeprima
Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Sandiaga Uno. 

TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Sandiaga Uno memberikan jawaban soal ekspektasinya dalam sidang pertama gugatan hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan Sandi dalam sesi wawancara acara 'Layar Demokrasi' di CNN Indonesia, Rabu (5/6/2019).

"Secara pribadi apa ekspektasi Anda dalam sidang pertama nanti pak?" tanya pembawa acara.

"Akan hadir nanti di sidang pertama?" tanyanya lagi.

Komentar Mahfud MD soal Pertemuan Jokowi-Prabowo Belum Terlaksana, Singgung Ada Pihak yang Memaksa

Sandi menjelaskan bahwa nanti jika dirinya diperlukan hadir dalam sidang maka tentu akan menghadirinya.

Menurutnya dengan hdir dalam sidang bisa menunjukkan dukungan terhadap proses gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.

"Sidang pertama nanti tentunya ditentukan," ujar Sandi.

"Kalau misalnya kami perlu hadir dengan senang hati kami hadir dan memberikan dukungan terhadap proses ini," imbuhnya.

Sandi kemudian menjelaskan bahwa ekspektasinya dalam sidang pertama nanti, masyarakat bisa menilai perjuangan dari dirinya bersama dengan Prabowo Subianto.

Mahfud MD Jelaskan Idul Fitri Jadi Momen Tepat Prabowo Bertemu Jokowi: Tak Harus Bicara Politik

Hal itu disampaikan Sandi lantaran berkaitan dengan amanah dari rakyat untuk Prabowo-Sandi saat hari pencoblosan lalu.

"Harapan saya tentunya masyarakat bisa melihat bahwa Pak Prabowo dan saya berjuang sampai titik darah penghabisan," jelas Sandi.

"Untuk menyuarakan apa yang mereka titipkan amanah ini kepada kita pada tanggal 17 April lalu," tamabahnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK merupakan bentuk strategi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa hal itu dipilih sebagai bentuk menghormati proses demokrasi melalui jalur konstitusi

"Pak Prabowo menyampaikan bahwa ini sudah teknis, secara strategi kita sudah sepakat untuk menempuh upaya MK," tandas Sandi.

Simak videonya dari menit 4.35

Selain Ucapkan Selamat, Ini Doa Prabowo di Hari Raya Idul Fitri

Diketahui bahwa sidang pertama gugatan hasil pilpres di MK akan dimulai pada 14 Juni 2019 Nanti.

Sementara untuk hasil keputusan MK akan diumumkan pada 28 Juni 2019.

BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan

Diberitakan sebelumnya paslon 02 Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Disampaikan bahwa kubu 02 membawa 51 bukti sengketa yang diajukan ke MK.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

 Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo–Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.

Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf

Sementara itu, dari kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengingatkan supaya Prabowo-Sandi membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan pilpres.

 Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jelaskan Kemungkinan Gugatan BPN yang Ditolak Bawaslu Bisa Diterima MK

Dikutip dari Tribun Jakarta, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Jerry Sambuaga di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya," kata Jerry.

"Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” sambungnya.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY:

Tags:
Sandiaga UnoPilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved