Breaking News:

Terkini Internasional

Nasib YouTuber Terancam Pidana dan Denda setelah Melakukan Prank untuk Kontennya

YouTuber Kanghua Ren (19) diancam meringkuk di tahanan Spanyol karena ulah prank di video yang ia unggah.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
New York Times
Kanghua Ren, YouTuber di Spanyol 

TRIBUNWOW.COM - YouTuber Kanghua Ren (19) diancam meringkuk di tahanan Spanyol karena ulah prank di video yang ia unggah.

Dilansir oleh New York Times, Ren dijathui hukuman 15 bulan penjara dan harus membayar denda 20.000 euro, Senin (3/6/2019).

Hal ini bermula saat Ren melakukan aksi prank dengan cara memberikan biskuit oreo untuk tunawisma di Barcelona, Spanyol.

Biskuit tersebut sebelumnya telah diisi pasta gigi oleh Ren.

Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri dalam Bahasa Berbagai Bahasa, Cocok Dibagikan di WA, IG, dan FB

Video tersebut lalu ia unggah di channel YouTube miliknya dan menuai kecaman dari para netizen.

Banyak yang menghujat video prank oleh Ren itu karena dianggap tak menghargai para tunawisma.

Pihak kepolisian Spanyol akhirnya menyatakan Ren bersalah karena dianggap melanggar integritas moral.

"Saya melakukan hal untuk meningkatkan pengunjung, orang-orang menyukai hal yang tak wajar," ujar Ren saat berada di pengadilan.

Walaupun dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, ada kemungkinan Ren tak akan menjalaninya karena hukum dari Spayol yang memungkinankan penghilangan hukuman di bawah 2 tahun bagi yang pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

Cara Mudah Tetap Bisa Mendengarkan Musik di YouTube meski Layar Ponsel Mati atau Dikunci

Selain itu, YouTuber ini juga dihukum ditutup channel-nya hingga lima tahun lamanya.

Diketahui, saat ini Ren memiiliki 1,2 juta pengikut di channelnya.

Dari channel itu, ia bisa mendapatkan uang dengan iklan yang berada di YouTubenya.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
YoutuberPrankSpanyol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved