Breaking News:

Pilpres 2019

Cawapres Ma'ruf Amin Komentari Gugatan Hasil Pilpres 2019: Sekarang Menangnya Digantung

Simak komentar dari Cawapres Ma'ruf Amin soal gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Ma'ruf Amin. 

TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Ma'ruf Amin memberikan komentar terkait gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (4/6/2019) Ma'ruf Amin memberikan komentar tersebut saat menunggu keputusan dari MK.

"Sekarang menangnya digantung karena menunggu putusan MK," ujar Ma'ruf Amin di Jalan Karang Asem, Kuningan, Jakarta, Senin (3/6/2019).

"Mudah-mudahan enggak ada halangan," sambungnya.

Apakah Jokowi dan Prabowo akan Adakan Pertemuan saat Lebaran? Ini Kata Maruf Amin

Namun demikian, dirinya tetap mengaku bersyukur memenangkan hasil pilpres dari sejumlah lembaga hasil survei quick count.

"Kita bersyukur juga menurut real count KPU, kami sebagai pemenang," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, paslon 02 Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Disampaikan bahwa kubu 02 membawa 51 bukti sengketa yang diajukan ke MK.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

 Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo–Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.

Sementara itu, dari kubu Jokowi-Ma'ruf mengingatkan supaya Prabowo-Sandi membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan pilpres.

 Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jelaskan Kemungkinan Gugatan BPN yang Ditolak Bawaslu Bisa Diterima MK

Dikutip dari Tribun Jakarta, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Jerry Sambuaga di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya," kata Jerry.

"Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” sambungnya.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Maruf AminSengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved