Terkini Nasional
Rencana Pembunuhan di Balik Aksi 22 Mei, Polisi Sebut Pembunuh Bayaran Telah Intai Kediaman Target
Polisi ungkap rencana pembunuhan terhadap sejumlah tokoh nasional di balik terungkapnya terduga pelaku kepemilikan senjata api terkait rusuh 22 Mei.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian mengungkap rencana aksi pembunuhan terhadap sejumlah tokoh nasional di balik terungkapnya terduga pelaku kepemilikan senjata api terkait kerusuhan pasca pengumuman pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengatakan figur-figur yang menjadi sasaran pembunuhan mencakup Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Gories Mere, dan seorang pimpinan lembaga survei "yang tidak disebutkan namanya".
Keterangan Kapolri diungkapkan pada jumpa pers Selasa (28/5/2019), sehari setelah Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal, mengungkap rencana pembunuhan tersebut.
Terungkapnya rencana pembunuhan ini, menurut polisi, berdasarkan keterangan salah-seorang dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sudah ditangkap polisi.
• Waketum PAN Bara Hasibuan Sebut Ada Dalang di Balik Aksi 22 Mei, Singgung Aktor-aktor Intelektual
"TJ (salah-seorang tersangka) diminta membunuh dua tokoh nasional," ungkap M Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/5/2019).
"Dari keterangan tersangka tersebut, (mereka) sudah beberapa kali survei ke kediaman tokoh tersebut, diperintahkan untuk eksekusi dan sudah terima uang lima juta rupiah," paparnya.
Iqbal menyebut kelompok tersebut "berpengalaman" dan "profesional".
Siapa tersangka kepemilikan senjata api ilegal?
Di hadapan wartawan, polisi mengungkap inisial enam orang tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mereka kini mendekam di tahanan kepolisian.
Hasil penyelidikan kepolisian juga mengungkap para terduga pelaku telah menerima uang dari seseorang yang berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 150 juta.
• Pengakuan Istri Perusuh Aksi 22 Mei yang Incar Bunuh 4 Tokoh, Selama Nikah Tak Tahu Kerjaan Suami
Tersangka pertama yang berinisial HK disebut polisi sebagai berperan sebagai pemimpin, mencari senjata api dan eksekutor, serta sekaligus sebagai eksekutor.
"Serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019, dengan membawa satu senpi," ungkap Iqbal.
HK disebut menerima uang sebesar Rp 150 juta. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta, 21 Mei 2019.
Adapun tersangka kedua, yaitu AZ, yang berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.
"Sementara tersangka ketiga adalah IR yangh berperaran sebagai eksekutor yang menerima uang Rp 5 juta," ujarnya.