Breaking News:

Pilpres 2019

Pakar Hukum Unpar Bandung Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto soal MK dan Pemilu

Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum menanggapi pernyataan Bambang Widjojanto soal Mahkamah Konstitusi dan Pemilu 2019.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Istimewa
Dosen UNPAR Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum 

TRIBUNWOW.COM - Pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subijanto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menunjukan gejala umum terjadinya kebuntuan berpikir juridis yang dialami oleh para Advokat di Indonesia.

Demikian dikemukakan oleh Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum, pakar hukum dari Unversitas Katolik Parahyangan.

Menurut Liona, yang juga Alumni Pendidikan Lemhannas RI, pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subijanto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto tentang Pemilu yang telah terselenggara dengan baik oleh KPU namun dinilai oleh Bambang merupakan Pemilu terburuk dalam sejarah demokrasi Indonesia serta menilai Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kalkulator dan bagian dari rezim korup jika tidak mengabulkan permohonannya.

Diperiksa Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Guru Ngaji Prabowo Ustaz Sambo Akui Tak Tahu Kejadiannya

Hal ini menunjukan bahwa tim advokat yang dinahkodai oleh Bambang mengalami kebuntuan berpikir juridis dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya Liona menegaskan bahwa sebagai Advokat harusnya tidak melibatkan emosi pribadi karena masalah hukum yang dihadapi oleh kliennya adalah bukan masalah pribadi advokatnya.

Oleh karena itu Advokat harus memiliki kejernihan berpikir juridis, menjauhkan dari dari keterlibatan emosi pribadi sehingga argumentasi hukumnya dapat diterima dan dicerna oleh awam sekalipun.

Di samping itu dapat menghilangkan kecenderungan untuk menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara yang ditangani, ujar Presiden Bandung Lawyers Club dan Ketua Sarjana Hukum Indonesia.

Kebuntuan berpikir juridis ini jika dibiarkan akan mengakibatkan keterbelakangan nalar hukum dalam mempertahankan argumentasi hukum.

Pengamat Hukum Tata Negara Sebut Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK jika Hal Ini Terjadi

Karena itu, Advokat diharapkan memegang teguh Kode Etik Advokat, menghormati rekan sejawat, menghormati penegak hukum lainnya Polisi, Jaksa dan Hakim ditingkat manapun.

Terlebih lagi bahwa Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir penjaga keadilan dan penjaga konstitusi karena sifat putusannya terakhir dan mengikat (final and binding).

Bahwa sesuai dengan profesi hukum yang Nofficium Nobile atau profesi yang mulia dan terhormat seperti yang ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disusun Komite Kerja Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002 yang menegaskan bahwa dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik.

Selanjutnya dikemukakan oleh Liona bahwa menilai Lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator dan bagian dari rejim yang korup tanpa bukti dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta meragukan independensi dan integritas MK adalah bertentangan dengan kode etik advokat itu sendiri. (Pers release)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Atta HalilintarAurel HermansyahAurelCrazy RichGilang Widya Pramana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved