Breaking News:

Pilpres 2019

Sinyal Positif Pakar Hukum terkait Gugatan BPN ke MK, Prabowo-Sandi Berpeluang Balikkan Keadaan

Sejumlah pakar hukum memberikan analisis terkait adakah kemungkinan Prabowo dapat lolos di sengketa Pilpres 2019. Namun ad ajuga pakar

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik usai keluarnya hasil perhitungan suara cepat di Kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Prabowo menyatakan bahwa hasil exit poll dan quick count tim internalnya, paslon 02 menang. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.43 WIB.

Hal itu secara resmi diumumkan Ketua tim kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto.

Diketahui Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Sejumlah pakar hukum memberikan analisis terkait adakah kemungkinan Prabowo dapat lolos di sengketa pilpres.

1. Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menerangkan soal kemungkinan paslon 02 memenangkan pemilihan presiden.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).

Pernyataan tersebut berulangkali disampaikan Mahfud melalui sejumlah tayangan televisi.

Reaksi Mahfud MD saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Minta MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Menurut Mahfud peluang Prabowo-Sandi menang bisa mengungguli dan membalikkan keunggulan paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Hal itu ika Prabowo-Sandi memberikan gugatan ke MK soal kecurangan serta data-data yang bisa menambah perolehan suara mereka, Mahfud MD mengatakan, Prabowo-Sandi bisa saja berbalik unggul mendapatkan 55 persen suara.

Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."

Lihat videonya menit ke 6.23 :

2. Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebutkan ada kemungkinan celah kubu 02 berhasil memenangkan hasil pilpres.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).

Namun, terang Hamdan Zoelva hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.

"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.

Reaksi Luhut Binsar Pandjaitan saat Ditanya Isi Pertemuannya dengan Jokowi soal Aksi 22 Mei

Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.

"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.

Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."

"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.

Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.

"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.

Head to Head Pengacara Prabowo-Sandi yang akan Tarung dengan KPU dan Tim TKN, 8 Orang Vs 56 Orang

"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.

Pakar Hukum yang Menilai Langkah Kubu 02 Menang Berat

1. Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu 02 bisa kandas di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja ditolak MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019) kemarin.

Mulanya Refly mengatakan MK memiliki paradigma berfikir.

"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).

"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya

"Jadi bukan tidak terbukti, terbukti hanya tidak signifikan memperngaruhi hasil," ujar Refly Harun.

 

Mahfud MD Perkirakan Kondisi Negara setelah MK Putuskan Sengketa Pilpres: Akan Terjadi Hal yang Sama

2. Feri Amsari

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan 51 alat bukti yang dimiliki Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih terlalu sedikit, dikutip dari Kompas.com.

Sehingga tidak cukup kuat untuk memenangkan sengketa di MK.

Selain itu, dalil dugaan kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) pernah digunakan BPN dalam sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hasilnya, Bawaslu menolak menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.

"Kalau seandainya BPN masih melampirkan alat bukti yang sama di Bawaslu, tentu itu akan bagi saya agak konyol. Kalau alat buktinya masih sama, ini perkara akan cepat selesai," kata Feri.

Namun Feri menilai , tim hukum BPN terdiri dari orang-orang yang sudah cukup berpengalaman dan malang melintang menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Tinggal kemudian mereka betul-betul menjalankan tugasnya secara profesional untuk membuktikan itu. Jangan sampai mereka hanya untuk menghibur pihak-pihak yang berperkara, lalu mengajukan perkara tanpa ada alat bukti yang valid," ujar Feri.

(TribunWow.com/ Roifah/ Tiffany/ Ananda)

WOW TODAY:

Tags:
Covid-19Virus CoronaMedanRumah Sakit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved