Cerita Selebriti
Tak Bantah Keterangan Saksi, Steve Emmanuel Berharap Kasusnya Tak Berlarut-larut
Kasus hukum yang menjerat artis peran Steve Emmanuel soal narkoba memasuki babak baru. Steve tak membantah apapun yang dikatakan para saksi
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Kasus hukum yang menjerat artis peran Steve Emmanuel soal narkoba memasuki babak baru.
Sidang lanjutan atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan tersebut, yakni dua orang petugas keamanan apartemen yang ditinggali Steve dan seorang teman dekat Steve, Matthew.
Terkait segala kesaksian yang diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan di persidangan, Steve tak membantah satupun.
• Hilda Vitria Akui Menikah dengan Kriss Hatta di Persidangan, Billy Syahputra: Jangan Tanya Lagi
"Tadi menghadirkan saksi dari JPU. Hari ini ada saksi ahli dari BNN. Tanggapannya saya masih melihat ya," ungkap Steve Emmanuel saat ditemui setelah sidang berlangsung, seperti dikutip Grid.Id, Jumat (24/5/2019).

Steve hanya berharap agar kasus narkoba yang menjeratnya ini tak menjadi berlarut-larut.
Ia juga berharap agar dapat segera direhabilitasi agar kondisi tubuhnya dapat segera pulih.
• Lihat Video Hilda Vitria Ngaku Pernah Menikah dengan Kriss Hatta, Billy Syahputra Tertawa
"Saya cuma berharap diberikan kesempatan buat rehab. Karena mungkin mencari tempat yang tepat buat pemulihan."
"Nanti dibahas sama penasihat hukum dan dokter. Kita ikut saja," tukasnya.
Steve nantinya juga akan memberikan kesaksianya pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (27/5/2019) mendatang.
Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
• Hilda Vitria Ngaku Sempat Tak Tahu akan Dinikahi Kriss Hatta, Sahabat Sebut Hilda yang Minta Nikah
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.
Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
• Meski Tampil Satu Acara, Luna Maya Tak Tulis Nama Syahrini di Caption Postingannya, Ini Alasannya
Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: