Breaking News:

Terkini Daerah

Mengaku Emosi Sesaat, Seorang Penyiar Radio di Bandung Ditangkap karena Sebarkan Hoaks

Seorang penyiar radio di Bandung ditangkap karena sebarkan berita hoaks di sosial media terkait

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJabar/Seli Andina Miranti
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo (depan), tersangka DP (kanan belakang) 

"Sesuatu tidak benar ditambahin lagi tidak benar. Akan menimbulkan kebencian baru. Ini sangat jahat sekali. Menyebarkan kebencian dan mengajak orang untuk terhasut , hal yang dilakukan ini merupakan tindakan fanatisme sempit," jelas Hartoyo.

DP memang sudah menghapus tiga posting-an hoaks yang diunggahnya.

Namun, pihak kepolisian sudah berhasil melakukan screenshot pada unggahan tersangka.

Bahas Aksi Massa 22 Mei, TKN Kritik Prabowo yang Sampaikan Imbauan setelah Kerusuhan Terjadi

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, berupa hasi screenshot dan ponsel milik tersangka yang digunkan untuk menyebarkan berita hoaks tersebut.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Hartoyo pun mengingatkan agar berhati-hati dalam mengunggah ulang posting-an orang lain.

"Tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 junto Pasal 207 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Jadi ini tidak main-main. Kami imbau warga Sumedang untuk lebih bijak bermedsos. Tidak asal posting atau repost status yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelasnya.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY

Halaman 2 dari 2
Tags:
Rizky BillarLesti KejoraMenikahEndang Mulyana
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved