Breaking News:

Terkini Daerah

Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran di Mojokerto Mengaku Dendam pada Korban, Tetangganya Sendiri

Tersangka pembunuhan dan pembakaran korban telah ditangkap. Terungkap motif pembunuhan karena salah seorang tersangka dendam dengan korban.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNJATIM.COM/Febrianto Ramadani
Polres Mojokerto menggelar press release kasus pembakaran orang di Temenggungan Trowulan, Mojokerto pada Senin (20/5/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap siapa pelaku dan dalang kasus pembunuhan dan pembakaran pria bernama Eko Yuswanto (32) di Temenggungan Trowulan, Mojokerto pada Senin (20/5/2019).

Polisi telah menangkap kedua tersangka pembunuhan dan pembakaran Eko.

Dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (22/5/2019), tersangka bernama Priono alis Yoyok (38) mengaku dendam dengan korban yang merupakan tetangganya sendiri, 

Sempat Dinyatakan Hilang, Wanita Ini Ditemukan dalam Kondisi Membusuk dengan Luka di Kepala

Ia dibantu Dantok alias Gundul (36) tahun dalam menjalankan aksinya.

Selain membunuh dan membakar korban, kedua pelaku juga mencuri sejumlah uang milik korban.

Tersangka bernama Priono mengaku telah menyimpan dendam dengan korban yang bernama Eko Yuswanto (32).

Pemakaman Eko Yuswanto korban pembunuhan yang kemudian dibakar oleh tersangka.
Pemakaman Eko Yuswanto korban pembunuhan yang kemudian dibakar oleh tersangka. (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Menurut penuturan tersangka, istri korban sering menghina keluarga dan istri Priyono.

Atas dasar dendam itu, Priyono mengajak Dantok untuk melakukan aksi keji tersebut.

AKBP Sigit Danny Setiono mengatakan, bahwa sebagian besar ide pembunuhan tersebut berasal dari Priono.

"Dibantu oleh tersangka kedua, Dantok yang memberikan bantuan berupa tenaga, tempat, dan sarana prasarana," jelas Sigit, Senin (20/5/2019).

Setelah membunuh korban, kedua pelaku mengambil uang milik korban sejumlah Rp 4 juta.

Barang Bukti

Jajaran satreskrim mojokerto kota dan AKBP Sigit Danny Setiono memamerkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan dan pembakaran mayat di ruang humas polres mojokerto kota, Senin Sore (20/5/2019).
Jajaran satreskrim mojokerto kota dan AKBP Sigit Danny Setiono memamerkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan dan pembakaran mayat di ruang humas polres mojokerto kota, Senin Sore (20/5/2019). (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Setelah penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan.

Polisi menyita mobil pickup milik korban, yang digunakan untuk mengangkut jasad korban dan membuangnya.

Selain itu, disita pula keramik marmer dari pegangan piala, yang digunakan untuk memukul dan membunuh korban.

Terdapat juga sandal jepit korban, bantal, dan kasur dengan bercak darah.

Motif Pembunuhan Pasutri di GBI Terungkap, Inilah Masalah yang Buat Pelaku Naik Pitam

Polisi juga menemukan baju korban, gelas kecil untuk pesta minuman keras, uang tunai Rp 1,3 juta, alat komunikasi korban, kusen jendela serta tong plastik besar berwarna hijau.

Awalnya tong plastik tersebut hendak digunakan untuk memasukan jasad korban.

Namun karena ukuran tong terlalu kecil, maka korban dimasukan ke dalam karung

Sigit juga menjelaskan bahwa mobil pickup yang disita digunakan untuk mengangkut jasad korban dari rumah tesangka menunju lokasi pembakaran.

Jasad korban dibakar dengan bensin untuk menghilangkan jejak.

Mayat Bocah Ditemukan di Jembatan, Terungkap Pelaku Panik sehingga Bunuh Korban setelah Mencabulinya

"Kendaraan Pickup adalah kendaraan milik korban, yang digunakan oleh kedua tersangka untuk mengangkut jasad korban ke TKP kedua di Dawarblangdong, dengan harapan untuk menghilangkan jejak," ucap Sigit.

Sedangkan uang yang disita hanya Rp 1,3 juta dari total awal Rp 4 juta.

Sigit menjelaskan, tersangka telah menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, membeli burung, berpesta minuman keras, dan membayar hutang.

Kini kedua tersangka terjerat pasal 340 KUHP, Subsider 338 KUHP, Subsider 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau kekerasan yang disertai dengan pencurian terhadap korban dengan hukuman mati.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved