Pilpres 2019
Mahfud MD Tegaskan Prabowo Tak Terlibat dalam Kericuhan Aksi 22 Mei
Mahfud MD mengatakan aksi yang terjadi pada 22 Mei di depan Bawaslu tidak terkait dengan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan aksi yang terjadi pada 22 Mei di depan Bawaslu tidak terkait dengan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini dikatakan Mahfud saat menjadi narasumber di acara Breaking News, tvOne, Selasa (22/5/2019) Mei.
Mulanya pembawa acara bertanya soal sikap Mahfud MD soal adanya kericuhan di beberapa tempat di Jakarta.
"Profesor saya ingin dapat mungkin pernyataan dari profesor menyikapi kejadian malam, dini hari hingga pagi tadi," tanya pembawa acara.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan bahwa kericuhan tersebut sudah tidak terkait dengan hasil pemilihan presiden (pilpres).
• Hindari Hoaks dan Provokasi, Kominfo Imbau Tak Sebar Foto-Video Unjuk Rasa
"Ya begini ya ini kan sambungannya dengan soal politik, soal pemilu tetapi sekarang sudah harus dipisahkan ini," ujar Mahfud MD.
Dikarenakan menurutnya, kubu Prabowo-Sandi sudah akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan bukan dengan mengajak massa turun ke jalan.
"Karena yang soal pemilu itu kan aktor-aktornya itu yang resmi dalam hal ini yang punya legal standing yang pemilu itu paslon 02 Pak Prabowo kan sudah menyatakan akan ke MK," kata Mahfud MD.
"Saya kira itu tidak lagi bisa dianggap terlibat secara resmi dalam kerusuhan ini."
"Oleh sebab itu harus dipisahkan ini, ini harus dinggap sebagai satu gangguang terhadap keamanan dan perlu penegakan hukum karena yang harus diselamatkan sekarang adalah rakyat dan penertiban keamanan."
• Soal Paslon Tak Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD: Sejak Dulu Begitu, Selalu Diserang Orang yang Kalah
Menurutnya aksi tersebut sudah tak ada kaitannya dengan politik lagi.
"Jangan lagi orang berpikir karena diadakan di dekat-dekat ini soal lawan politik," kata Mahfud.
"Ini enggak lagi soal lawan politik karena secara resmi sudah mengumumkan tidak akan ikut aksi-aksi seperti itu tapi menyalurkan melalui mahkamah konstitusi," tambahnya:
Lihat videonya perbincangan mulai dari menit awal:
Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Balikkan Hasil Penghitungan KPU
Dalam acara tersebut,
Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil pemilihan presiden (pilpres).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasilnya pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.
Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Ma'ruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.
• Soal Paslon Tak Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD: Sejak Dulu Begitu, Selalu Diserang Orang yang Kalah
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.
"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.
Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.
"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.
• Kapolres: Pelaku Kerusuhan dari Luar Jakarta, Tercium Bau Alkohol sehingga Mereka Berani
Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.
Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.
"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.
Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka.
Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.
Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.
• TKN Beri Sinyal Kerja Sama dengan Beberapa Partai Koalisi Prabowo-Sandiaga
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.
"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."
• Partai Demokrat dan PAN Disebut Merapat ke Pemerintahan Jokowi, Begini Kata Megawati
"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: