Breaking News:

Tanya Pak Ustaz

Tanya Pak Ustaz: Siapa Sajakah Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Setiap umat Muslim wajib menunaikan ibadah zakat fitrah pada bulan Ramadan. Lalu siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Tanya Pak Ustaz 

TRIBUNWOW.COM - Selain berpuasa, setiap umat Muslim wajib menunaikan ibadah zakat fitrah pada bulan Ramadan.

Ibadah tersebut wajib bagi laki-laki maupun perempuan, bahkan orang dewasa hingga anak-anak

Lalu, siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut?

Jawaban:

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat pada bulan Ramadan.

Delapan golongan itu antara lain:

1. Fakir

Adalah orang-orang yang sama sekali tak harta.

Tanya Pak Ustaz: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Seluruh Anggota Keluarga

2. Miskin

Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi keperluan sehari-hari atau masih serba kekurangan.

3. Riqab

Adalah orang-orang yang menjadi hamba sahaya atau budak orang lain.

Budak merupakan orang yang bekerja pada orang laib tanpa diberi upah.

4. Gharim

Adalah orang-orang yang memiliki banyak hutang.

5. Mualaf

Adalah orang-orang yang baru saja memeluk menganut Islam.

Ternyata Malam Nuzulul Quran & Lailatul Qadar Berbeda, Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber dan Jadwalnya

6. Fisabillilah

Adalah orang-orang yang tengah berjihad atau berjuang membela Agama Allah sesuai dengan jalan-Nya.

7. Ibnu Sabil

Golongan Ibnu Sabil merupakan orang-orang yang bepergian jauh dari rumahnya, seperti seorang Musyafir dan pelajar perantauan.

8. Amil Zakat

Panitia penerima dan pengelola dana zakat juga berhak mendapat zakat.

Tanya Pak Ustaz: Hukum Menyembunyikan Amalan Selama Ramadan, seperti Puasa dan Zakat

Namun, dari beberapa golongan tersebut, orang-orang yang fakir dan miskin lebih diutamakan untuk mendapatkan zakat.

Sedangkan ketentuan untuk orang yang berzakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal.

Kewajiban zakat fitrah kepada setiap muslim ini, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.

Hal tersebut berdasarkan hadist Ibnu Umar bahwasanya, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari-Muslim).

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081 327 13 7 232.

Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Roifah Dzatu Azma)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved