Pilpres 2019
Mahfud MD: Kalau 2024 Pak Prabowo Menang Pilpres, yang Kalah Tidak Terima Gitu, Celaka Bangsa Ini
Mahfud memperingatkan bahwa apabila di pemilihan pilpres lima tahun lagi ada paslon yang tidak menerima hasil, maka bangsa ini akan celaka.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapan soal sikap penolakan perhitungan suara pilpres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Mahfud MD mulanya mengingatkan bahwa pemilihan presiden merupakan hal yang penting untuk negara memilih pemimpin selama 5 tahun.
"Semua harus menyadari, pemilu ini untuk memilih pemimpin bersama, untuk memilih wakil rakyat bersama. Untuk negara dalam rangka pencapaian 5 tahun ke depan," ujar Mahfud.
• Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019 meski Kalah dalam Penghitungan KPU
Ia lalu menyinggung mengenai langkah yang harus dilakukan jika kubu paslon tidak menerima hasil, maka harus membawa ke pengadilan.
"Jadi siapapun yang terpilih diakui, kalau tidak puas bawa ke pengadilan, hanya itu, tidak ada jalan lain. Itu nanti jadi presiden buruk lo," ungkap Mahfud.
Lantas Mahfud memperingatkan bahwa apabila di pemilihan pilpres lima tahun lagi ada paslon yang tidak menerima hasil, maka disebutkannya bangsa ini akan celaka.
• Fadli Zon Tanggapi Perubahan Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Jadi 54 persen: Bukan Hasil Final
"Besok kalau suatu saat misalnya Pak Prabowo calon tahun 2024, dia menang, menang beneran, lalu yang kalah menyatakan saya tidak terima gitu, kan akan celaka bangsa ini, setiap ada yang kalah menyatakan tidak terima dan tidak mau ke pengadilan, nah itu akan merusak demokrasi yang kita bangun bersama," ungkap Mahfud.
"Mari mulai sekarang kita fair saja membangun demokrasi ini, demokrasi ini pengawalnya hukum, kalau hukumnya kurang baik, kita perbaiki juga."
Lihat di menit ke 6.54:
Ucapan Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU
Calon Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikap akan menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019.
Hal tersebut seperti disampaikan Prabowo saat memberikan pidato di pertemuan "Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Prabowo menegaskan, dirinya akan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU, karena masih adanya kecurangan-kecurangan yang ditemukan.
"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan pemilihan, pemilihan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," tegas Prabowo.
Prabowo menyebutkan, dirinya sebenarnya masih menaruh harapan pada kejujuran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami masih menaruh secercah harapan. kami mengimbau insan-insan di KPU, kami mengimbau kau anak-anak Indonesia yang ada di KPU, sekarang nasib masa depan bangsa Indonesia ada di pundakmu, kau yang harus memutuskan," kata Prabowo.

Kubu 02 Tolak Lapor MK
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menyebutkan pihaknya tidak akan menempuh jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari Kompas.com, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena merasa hal tersebut akan sia-sia.
Ia menyebutkan, pihaknya tak yakin jika MK nantinya dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara.
"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
• Jubir BPN Dahnil Anzar: Adu Data di Rapat Pleno Tak Ubah Dugaan Kecurangan Pilpres 2019
Fadli menerangkan, pernyataannya ini berdasarkan pengalaman yang dialami kubu Prabowo pada Pemilu 2014 lalu.
Menurut Fadli, di Pemilu 2014 saat Prabowo menjadi capres, berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa, pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
Namun saat proses persidangan, bukti-bukti kecurangan yang mereka ajukan ternyata tidak dibuka.
"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Fadli.
"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semua lah tapi sebagian," sambung dia.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda)
WOW TODAY: