Pemilu 2019
KPU: Seluruh Mekanisme Pemilu Sudah Diatur dalam Undang-Undang
KPU meminta pihak-pihak yang menuding adanya kecurangan dalam pemilu menempuh mekanisme yang sudah disediakan dalam undang-undang.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik meminta pihak-pihak yang menuding adanya kecurangan dalam pemilu menempuh mekanisme yang sudah disediakan dalam undang-undang.
Menurut Evi, tidak seharusnya ada yang meneriakan dugaan kecurangan ke publik, tetapi tidak diikuti dengan langkah penyelesaian.
"Tidak perlu misalnya kita mengucapkan (curang) di luar tapi kita tidak melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan ataupun mencari tahu kebenaran daripada kecurangan tersebut," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
• BPN Prabowo-Sandi akan Tarik Seluruh Saksi Penghitungan Suara di KPU dari Kecamatan hingga Nasional
Pernyataan Evi ini menanggapi pidato calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU.
Alasannya, ada kecurangan dalam proses penghitungan suara.
Menurut Evi, seluruh mekanisme pemilu telah diatur dalam undang-undang.
Dari mulai penghitungan suara, rekapitulasi, individu yang menyatakan keberatan, partai yang keberatan, hingga pasangan calon yang keberatan.
Jika ada proses pemilu yang diduga curang, siapapun bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari situ, Bawaslu akan menindaklanjuti dan melakukan investigasi.
Hasil dari invesitgasi Bawaslu selanjutnya akan disampaikan ke KPU sebagai rekomendasi.
• Tim IT BPN Sebut Hasil Scanning di Situs KPU Merupakan Editan Gambar dari Photoshop
"Sehingga semuanya terbuka, ada mekanismenya. Sehingga itu seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Evi.
Evi menambahkan, dalam setiap forum rekapitulasi, baik di tingkat bawah maupun pusat, jajaran KPU selalu memberikan arahan supaya jika terjadi permasalahan dilakukan cross check dan sinkronisasi.
Sehingga, data-data yang direkap dan ditetapkan di tingkat bawah dipastikan sudah benar hingga ke tingkat pusat.
Namun demikian, sekalipun ada tudingan kecurangan pemilu, Evi menyebut, pihaknya siap untuk mengikuti proses yang telah diatur dalam undang-undang, selama pihak yang menuding adanya kecurangan itu melapor ke Bawaslu.
"Kami siap untuk menunggu (proses di Bawaslu) itu, di mana kecurangan itu kita siap untuk menindaklanjuti," katanya.
• KPU Tantang BPN Prabowo-Sandiaga soal Tudingan Kecurangan Pilpres 2019
Sebelumnya, Prabowo menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU.
Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Tak Perlu Mengucap Curang tapi Tak Mencari Tahu Kebenarannya
WOW TODAY: