Pilpres 2019
Kamis Pagi, Bawaslu Gelar Sidang Putusan terkait Dugaan Pelanggaran Situng KPU
Bawaslu akan memutus perkara dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait Situng KPU dan hitung cepat, besok Kamis (16/5/2019).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu akan memutus perkara dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hitung cepat besok, Kamis (16/5/2019).
Perkara tersebut dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Kamis pagi," kata Bagja saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).
• Tim IT BPN Sebut Hasil Scanning di Situs KPU Merupakan Editan Gambar dari Photoshop
Bagja mengatakan, jadwal jam sidang putusan sedang ditentukan.
"Masih akan ditentukan jam nya nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu terkait Situng dan lembaga Survei atas laporan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
• BPN Beberkan Alasan Tak Ungkap Data Kecurangan Pemilu saat Rapat Rekapitulasi dengan KPU: Percuma
Dalam sidang itu KPU membantah tudingan BPN Prabowo-Sandiaga terkait kecurangan pemilu melalui Situng.
"Terlapor meminta kepada majelis untuk menolak seluruh dalil-dalil pelapor dan laporan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin di hadapan Majelis Hakim, Rabu (8/5/2019). (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kamis, Bawaslu Akan Gelar Sidang Putusan Perkara Gugatan BPN Atas Situng KPU
WOW TODAY: