Terkini Daerah
Pengantin Wanita di Magelang Syok saat Calon Suami Dijemput Polisi gara-gara Hamili Wanita Lain
Seorang pengantin wanita (RK) di Magelang syok, lantaran calon suaminya (SP) mendadak diciduk polisi, jelang akad nikah.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pengantin wanita (RK) di Magelang syok, lantaran calon suaminya (SP) mendadak diciduk polisi, jelang akad nikah.
SP dijemput polisi setelah keduanya melaksanakan penataran perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019).
SP terpaksa digelandang ke Mako Polres Magelang karena kedapatan menghamili wanita lain.
Meski syok, RK tetap mau dinikahi SP, dan keduanya menikah di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi, tepatnya di ruang Satreskrim.
• Kesaksian Warga soal Mayat Wanita Telanjang di Apartemen Habitat Karawaci, Banyak Jeratan Tali
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Kabupaten Magelang.
Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu S (51) pada 23 April 2019 lalu.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.
Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan.
Wahyu pun tak menaruh curiga.
• Video Detik-detik Legenda Pegulat WCW Silver King Tewas saat Bertarung, Sempat Dikira Hanya Akting
Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orangtuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.
Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.
"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5).
Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, pelaku tak merespons, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.
Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.
• Ikut Cari hingga Masuk Hutan, Ayah Terduga Pelaku Mutilasi Vera Oktaria Minta Prada DP Segera Pulang
Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.
SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.

Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan. SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya. (Tribunjogja.com)
WOW TODAY: