Kabar Tokoh
Dikabarkan Heboh Dicekal karena Kasus Makar tapi Tak Jadi, Kivlan Zen Tanya ke Polisi: Ada Apa Ini?
Kivlan Zen tanyakan kabar yang sebut dirinya dicekal oleh polisi saat akan melarikan diri. Lantas tak sampai sehari pencekalannya dicabut.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mempertanyakan kabar dirinya yang heboh disebut dicekal oleh polisi saat akan melarikan diri.
Dikuti TribunWow.com dari saluran Youtube tvOne, Minggu (12/5/2019), Kivlan mulanya menegaskan dirinya tak melarikan diri.
Ia mengatakan akan bertanggungjawab dengan ucapan dan tindakannya.
"Ada isu-isu ada satu media mengatakan saya melarikan diri ke Brunai, mau ke Jerman, mau ke mana orang saya juga enggak bawa paspor kok, ngapain saya melarikan diri, saya tanggung jawab atas ucapan dan tindakan saya," ujar Kivlan.
Ia juga mempertanyakan mengapa tindakannya dianggap makar padahal dirinya hanya mengucapkan kebenaran.
"Tindakan-tindakan saya itu dianggap makar karena saya mengucapkan keadilan kebenaran bahwa ada kecurangan, bahwa pemerintah ini tidak baik dalam menjalankan pemerintahan, saya menyuarakan suara rakyat," ungkapnya.
• UPDATE Real Count Situng KPU Pilpres 2019, Prabowo Raih 53 Juta Lebih Suara, Data Masuk 78,47 Persen
Kivlan juga mengatakan telah sesuai prosedur dengan melalui KPU, Bawaslu dan lainnya.
"Dan saya bukan atas nama BPN, GNPF, saya bebas dan saya tidak termasuk grup partai."
"Jadi diharapkan semua masyarakat, jangan ada lagi tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap diri saya, saya ke Batam bukan melarikan diri."
Ia kemudian juga mempertanyakan mengenai surat pencekalan dirinya dan dicegah ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019).
Dan pada Sabtu (11/5/2019) surat pencekalannya dicabut oleh pihak kepolisian.
• Apa Alasan Polisi Cabut Status Cekal terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zein atas Tuduhan Makar?
"Lalu ada surat pencekalan saya, lalu pagi ini saya terima lagi surat pencabutan pencekalan, lha ada apa saya bilang," tanya Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan Zen diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Ia dilaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Atas pelaporannya itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.
Saat itu, pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyusul beredarnya foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara.
"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
• Beda Pandangan soal People Power di Kubu 02, Jubir BPN Ferdinand Hutahaean: Ini Jadi Lucu
Dijelaskan Argo, surat tersebut diberikan pada Jumat sore di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
Terkait kabar yang beredar bahwa Kivlan akan pergi ke luar negeri, Argo memastikan bahwa pihaknya telah mencegahnya.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.

Surat Pencekalan Dicabut
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.
Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
Saat ditanya alasan pembatalan pencekalan, Sam Fernando mengaku tak tahu.
"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.
• Hasil Akhir Real Count Situng KPU di 8 Provinsi, Data Masuk 100%, Prabowo Menang di Bengkulu
Kivlan Zen Lapor Balik
Pelaporan balik Kivlan Zen pada Jalaludin disampaikan kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Bareskrim Polri pada Sabtu (11/5/2019).
"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.
Pitra menjelaskan, Kivlan Zen tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.
Karenanya, papar Pitra, Kivlan sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin itu.
"Klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tegas Pitra.
• Kronologi Duel Maut Pacar Vs Mantan, Bermula karena Pria Lain Mau Nikahi Mantan Kekasih
Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen hingga membuat ia dilaporkan itu tidak mengandung unsur makar, dan juga sudah sesuai aturan dalam Undang-undang.
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," pungkas Pitra.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: