Pilpres 2019
Jubir TKN Ace Hasan Komentari soal Pria Ancam Penggal Jokowi: Ada Pihak yang Selalu Memprovokasi
Jubir TKN, Ace Hasan Syadzily menanggapi soal ancaman yang dilontarkan oleh seorang pria kepada Capres Jokowi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menanggapi soal ancaman yang dilontarkan oleh seorang pria kepada Capres Jokowi.
Terkait ancaman tersebut, Ace Hasan menilai bahwa ada unsur provokasi yang disampaikan dalam aksi demo di depan Kantor Bawaslu RI pada Jumat (10/5/2019) lalu.
Bahkan ia menduga ada yang memanas-manasi supaya pendukung TKN tidak pro lagi kepada Jokowi-Ma'ruf.
• BPN Kembali Blak-blakan soal Sumber Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi, Tak Hanya dari SMS
Hal itu disampaikan Ace Hasan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (12/5/2019).
"Kami yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Pak Jokowi secara berlebihan," jelas Ace Hasan.
Dirinya lantas berharap supaya para pendukung paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghindari ucapan yang bisa memicu kegaduhan publik terutama pada bulan Ramadan.
Selian itu, Ace Hasan turut menilai bahwa Jokowi-Ma'ruf diperkirakan tetap menang meski nantinya memiliki hasil real count yang tidak jauh berbeda dari quick count.
"Yang elok itu, ya kita jaga kesucian Ramadan dalam suasana persaudaraan dan kedamaian," ujar Ace Hsan.
"Kita jaga kata-kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi."
"Soal hasil pemilu, kita tunggu hingga tanggal 22 Mei ini."
"Walaupun kami yakin tidak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan real count yang kami punya, yaitu pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf yang menang," sambungnya.
• BPN Mengaku akan Segera Ungkap Seluruh Rincian Data Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi: Kejutan
Masih dikutip dari Kompas.com, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial itu ditangkap di Bogor.
Pria tersebut diketahui berinisial HS dan berusia 25 tahun.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS itu terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Hingga berita ini diturunkan, HS masih diperiksa oleh polisi.
"Nanti lengkapnya saat konferensi pers," kata Argo.
• Dianggap Tak Blak-blakan soal Data Kemenangan, BPN Videokan Ruangan Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi
Pelaporan Video
Sementara itu, Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pria dalam video.
Selain itu Immanuel juga mengatakan pihaknya melaporkan si pembuat video yang diketahui saat berdemonstasi di depan Kantor Bawaslu RI.
"Ini kan sangat meresahkan sekali," kata Immanuel seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2019).
"Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman, ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," sambungnya.
• UPDATE Real Count Situng KPU Pilpres 2019, Data Masuk 77,7 Persen, Lihat Perolehan Jokowi Vs Prabowo

• Demokrat Diminta Mundur dari Koalisi, Ferdinand Justru Pertanyakan Siapa Sebenarnya Arief Poyuono
Immanuel juga mengungkapkan bahwa berbeda dalam politik itu merupakan hal yang wajar.
Namun, dirinya menyayangkan jika ada yang sampai melakukan ancaman seperti dalam video yang telah beredar.
"Beda pandangan politik silakan, tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan," ujar Immanuel.
"Ini yang kami laporkan persoalan itu," tambahnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui identitas pria dalam video serta pembuat video.
Dalam laporan Immanuel, ia menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.
Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: