Breaking News:

Terkini Nasional

BREAKING NEWS! Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Akhirnya Diciduk Polisi

Pihak Kepolisian telah menangkap pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (12/5/2019).

Tayang:
Capture Tribun-video.com
Viral video seorang pria (kiri) mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu RI, beberapa waktu lalu. Pihak relawan Jokowi Mania pun melaporkan ke pihak kepolisian. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Kepolisian telah menangkap pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (12/5/2019).

Pria yang viral di media sosial tersebut ditangkap pada Minggu pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.

Terlihat dari unggahan Kapolres Kota Tangerang, M. Sabilul Alif, terlihat seorang pria itu berfoto di dalam sebuah mobil.

Melalui unggahan @m.sabilul_alif itu, Kapolres Tangerang itu mengatakan bahwa kepolisian telah menangkapnya.

Viral di FB Pria Ngamuk Diberi Sumbangan Koin Rp 1000 oleh Kasir Indomaret, Anggap sebagai Pelecehan

"Kalau sudah pose seperti ini, apa yang ada dipikiran teman-teman? Geram, syukurin, lega, mau nabok dg sandal, didoakan kembali kembali kepada jalan yang benar dll, semua peraaaaan itu ada di benak sahabat semua, tapi apakah itu bisa menghilangkan semua pengaruh yang sudah masuk di kepala mereka.

Itu tugas dan tanggung jawab kita semua untuk mengawal NKRI ini dari pengaruh apapun yang dapat mencerai berai persatuan dalam bingkai kebhinekaan "UNITY IN DIVERSITY". .

Pelaku ujaran pemenggal Jokowi ditangkap, Minggu (12/5/2019)
Pelaku ujaran pemenggal Jokowi ditangkap, Minggu (12/5/2019) (Instagram @m.sabilul_alif)

Engkau masih muda, karena pengaruh radikalisasi engkau lupa cara menghormati pemimpin bangsa ini.
Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “hai orang-orang yang beriman, ta’atilah allah dan ta’atilah rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.” (qs. An nisa’: 59)

Ibnu abi ‘izz dalam syarah aqidah thahawiyah, berkata, “hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan)," tulis Sabilul Alif.

Pelaku ujaran pemenggal Jokowi ditangkap unggahan kapolres Tangerang, Minggu (12/5/2019)
Pelaku ujaran pemenggal Jokowi ditangkap unggahan kapolres Tangerang, Minggu (12/5/2019) (Instagram @m.sabilul_alif)

Update:

Dikutip dari Kompas.com, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial itu ditangkap di Bogor.

Pria tersebut diketahui berinisial HS dan berusia 25 tahun.

Kisah Sehelai Rambut Nabi Muhammad yang Dibawa Opick: Dijaga 100 Pasukan Khusus dan 7 Pesawat Tempur

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS itu terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Viral Dituding Ancam Penggal Kepala Jokowi, Pria di Kebumen Angkat Bicara: Saya Tidak Bepergian

Hingga berita ini diturunkan, HS masih diperiksa oleh polisi.

"Nanti lengkapnya saat konferensi pers," kata Argo.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved