Kabar Tokoh
Politikus Gerindra Permadi Dilaporkan, Andre Rosiade Duga Kriminalisasi Pendukung 02: Luar Biasa
Andre mengatakan apabila kasus berkaitan dengan pendukung kubu lawan, atau oposisi, polisi akan memberikan perlakuan yang berbeda.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi perihal kabar dilaporkannya Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho ke aparat kepolisian.
Diketahui Permadi dilaporkan terkait ucapan adanya revolusi setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019 nanti.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Jumat (10/5/2019), Andre kembali menyayangkan atas pelaporan kepada pendukung Prabowo-Sandi.
Hal ini lantaran menurutnya sejumlah tokoh pendukung Prabowo banyak yang berurusan dengan polisi.
"Ini merupakan laporan sekian kali yang diterima pendukung pak Prabowo, Kemarin ini Ustaz Bahtiar Nasir, lalu bang Eggi Sudjana, lanjut ke Bang Kivlan Zen, lalu Ustaz Haikal Hasan, sekarang pak Permadi, tentu ini benar-benar luar biasa," ujar Andre kepada Tribunnews, Jumat (10/5/2019).
Andre mengatakan apabila kasus berkaitan dengan pendukung kubu lawan, atau oposisi, polisi akan memberikan perlakuan yang berbeda.
"Kalau yang menyangkut kubu pendukung pak Jokowi terindikasi begitu lambat bahkan patut diduga jalan di tempat," katanya.
• Bukan Ferdinand Hutahaean, Andre Rosiade Sebut Sikap Koalisi Demokrat akan Diungkap Petinggi Partai
Ia lantas menduga bahwa perlakuan ini dapat menjadi indikasi kriminalisasi pendukung Prabowo.
"Jangan sampai ini terindikasi semacam kriminalisasi kepada pendukung pak Prabowo agar para pendukung pak Prabowo menjadi ciut nyali nya untuk kritis kepada pemerintah maupun kepada kecurangan yang terjadi dalam pemilu ini," pungkasnya.
Diketahui Partai Gerindra Permadi dilaporkan oleh oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.
Dikutip dari Kompas.com, Fajri menuturkan laporan terhadap Permadi itu menindaklanjuti laporan model A terhadap Permadi yang telah dibuat aparat kepolisian.
"Enggak perlu membuat laporan polisi (LP) lagi. (Kedatangan saya) menindaklanjuti LP yang sudah ada, katanya (dibuat) oleh tim cyber (Polda Metro Jaya). Nah, itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019) malam.
• Pertanyakan Mengapa Dugaan Kecurangan Pemilu Tak Diperiksa, Eggi Sudjana: Bukti Polisi Tak Netral
Video Permadi mengucapkan hal tersebut tersebar melalui laman YouTube.
Fajri menjadikan video tersebut sebagai bukti untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Tadi hanya saya menunjukkan beberapa video dan yang diunggah di beberapa YouTube ada, dan itu tersebar di akun YouTube lain. Itu yang berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu," papar Fajri.
Dalam video yang beredar di Youtube, Permadi menuturkan mengenai Indonesia tidak dapat mengikuti aturan konstitusi yang berlaku saat ini.
Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran dengan menjelekkan satu suku di Indonesia.
(TribunWow.com)
WOW TODAY:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/politikus-partai-gerindra-permadi-satrio-wiwoho.jpg)