Breaking News:

Kabar Tokoh

Disebut Salahgunakan Kekuasaan dengan Naikkan Gaji PNS, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu oleh BPN

Dian Islamiati Fatwa melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo usai kampanye di Sirkuit Sentul, Bogor, Jumat (12/4/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dian menilai, selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan.

Salah satunya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS).

Dugaan pelanggaran lain, yakni terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye.

Ternyata Inilah Sosok Profesor yang Memasok Data Sumber Klaim Kemenangan 62 Persen Prabowo

"Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).

Menurut Dian, paslon nomor urut 01 itu melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS, dan membagikan THR yang dipercepat.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 286 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 Ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Selain itu, Dian juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Komentar Sejumlah soal Tudingan Kivlan Zen pada SBY, dari Ferdinand Hutahaean hingga Agum Gumelar

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai rancangan anggaran yang ada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persen itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019). (Kompas.com/Kristian Erdianto)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Naikkan Gaji PNS"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved