Breaking News:

Terkini Nasional

BREAKING NEWS: Polisi Cekal Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke Luar Negeri terkait Kasus Dugaan Makar

Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.

Editor: Mohamad Yoenus
IST
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen (kenakan topi) untuk pergi ke luar negeri atas dugaan makar, Jumat (10/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.

Pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar.

Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta.

Komentar Sejumlah soal Tudingan Kivlan Zen pada SBY, dari Ferdinand Hutahaean hingga Agum Gumelar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.

"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Suray dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.

Argo menegaskan bahwa Kivlan sudah dicegah ke luar negeri.

Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah.

"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.

Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Makar.

Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved