Breaking News:

Tanya Pak Ustaz

Tanya Pak Ustaz: Benarkah Meminum Minuman Beralkohol Sebelum Bulan Ramadan Membuat Puasa Tidak Sah?

Jawaban Pak Ustaz saat ditanya benarkah meminum minuman beralkohol pada waktu-waktu sebelum masuk bulan Ramadan membuat puasa tidak sah.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Marhaban Ya Ramadan 

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2019/1440 Hijriah.

Pertanyaan:

Benarkah meminum minuman beralkohol pada waktu-waktu sebelum masuk bulan Ramadan membuat puasa tidak sah?

Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Jika Lupa Belum Bayar Utang Puasa tapi Ramadan Berikutnya Telah Tiba?

Jawaban:

Ada hadits shahih yang mengatakan bahwa apabila meminum khamar (minuman beralkohol) maka salatnya tidak diterima selama 40 hari.

Kalau dalam teks hadits itu adalah salat, bukan puasa.

Namun demikian, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud tidak diterima itu adalah tidak mendapat pahalanya.

Sementara salatnya tetap dianggap sah.

Hal ini juga berlaku pada amalan puasa.

Tidak menjadi masalah jika tetap berpuasa meskipun sebelumnya meminum khamar.

Yang penting dia sudah meninggalkan minuman khamar itu, dan begitu sadar, dia merenungi bahwa ini perbuatan yang tidak benar dan harus ditinggalkan, barulah dia beribadah ramadan.

Jadi tidak apa-apa, sah-sah saja puasanya karena sarat atau rukunnya puasa itu kan yang penting tidak makan tidak minum dari subuh sampai magrib.

Kalau itu dipenuhi ya sah saja puasanya.

Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Cara Ganti Utang Puasa untuk Orang yang Kerja Berat dan Sakit Lambung?

Berikut ini hadits shahih yang dimaksud:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah)

 

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081 327 13 7 232.

Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved