Breaking News:

Pilpres 2019

Tanggapi soal Ijtima Ulama 3, Mahfud MD Soroti Pernyataan Haikal Hassan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan soal Ijtima Ulama 3 dengan menyoroti pernyataan Haikal Hassan.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 5 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan soal Ijtima Ulama 3.

Hal ini disampaikan Mahfud MD melalui tayangan Rosi, Kamis (2/5/2019) malam.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Mahfud mulanya ditanya oleh pembawa acara Rosi soal Ijtima Ulama 3.

"Pak Mahfud mungkin sudah dengar soal Ijtima Ulama ketiga, apa tanggapan Pak Mahfud?," tanya Rosi.

Mahfud MD lalu menjawab bahwa dirinya tidak mengikuti soal Ijtima Ulama.

Namun, ia hanya menyoroti soal ajakan juru bicara Badan Nasional Pemenangan (BPN) paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Haikal Hassan.

Viral Video Haikal Hassan Ajak untuk Sambangi Rumah Maruf Amin saat Ijtima Ulama 3

"Saya tidak mengikuti karena saya di jalan terus, beritanya yang agak genit-genit sih saya ikuti artinya enggak tupok (tugas pokok-red)," ujar Mahfud MD.

"Misalnya mau mendatangi, enggak tahu itu keputusan atau hanya pernyataan salah seorang gitu, mau mendatangi Ma'ruf Amin sebagai ulama besar untuk menanyakan apakah Anda bersedia menjadi wakil presiden dari hasil pemilu yang curang, itu saja yang saya baca, yang lain-lain saya enggak tahu, bagaimana Rosi?," tutur Mahfud.

Menanggapi hal itu, Rosi lalu menerangkan soal Ijtima Ulama 3 yang menyatakan akan mengawal suara dari Prabowo-Sandi agar tidak terjadi kecurangan.

"Salah satunya termasuk kecurangan yang masih akan diverifikasi, Pak Mahfud termasuk orang yang selalu berdiri paling depan untuk menjaga marwah KPU."

"Pak Yusuf Martak menganggap ini bukan soal menunggu tanggal 22 Mei tapi soal kecurangan bisa dicari penyelesainnya, menurut Anda?," tanya Rosi .

Di Hadapan TKN, GNPF Ungkap Alasan Ijtima Ulama 3 Desak Jokowi-Maruf Didiskualifikasi dari Pilpres

Mahfud menjawab bahwa hal itu sepenuhnya ada di ranah Badan Pengawas Pemilu (KPU) serta tim dari BPN.

"Kalau menurut UU kan ada Bawaslu yang bisa didatangi untuk melakukan koreksi terhadap jalannya perhitungan, oleh sebab itu memang yang terjadi bukan hubungan dengan Ijtima Ulama ketiga dengan KPU tetapi Ijtima Ulama dengan Bawaslu melalui BPN, memang jalurnya begitu," ujar Mahfud.

"Tinggal apakah Bawaslu nanti mau melakukan sesuatu untuk koreksi di tengah jalan atau itu satu paket ketika terjadi sengketa hasil pemilu, itu terserah Bawaslu."

Mahfud lalu menerangkan bahwa aturan itu bisa dilakukan setelah pengumuman resmi dari KPU.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDHaikal HassanIjtima Ulama 3
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved