Breaking News:

Pilpres 2019

Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi dari Pilpres, MUI: Ini Tidak Tepat

MUI jelaskan apa yang dihasilkan oleh Ijtima Ulam 3 kurang tepat dengan meminta Kubu 01 Jokowi Maruf untuk didiskualifikasi

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ijtima Ulama III akan digelar di Hotel Lor In, Sentul, Bogor hari ini dan dihadiri 1.500 tokoh dan ulama. Kecurangan Pemilu 2019 akan jadi pembahasan. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Yusnar Yusuf menanggapi sejumlah rekomendasi dari hasil Ijtima Ulama III yang satu di antaranya untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (2/5/2019), Yusnar mengaku MUI belum memutuskan apakah menerima rekomendai ini atau tidak.

“Belum ada keputusan MUI yang menetapkan apakah ijtima ulama ini diterima atau tidak,” ujar Yusnar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Yusnar juga mengatakan hasil Ijtima Ulama III merupakan klaim.

Reaksi TKN soal Hasil Ijtima Ulama 3 yang Sebut Jokowi-Maruf Harus Didiskualifikasi dari Pilpres

MUI mengaku tidak terlibat dalam hasil tersebut, namun juga tidak ada larangan dalam keputusan itu.

Disebutkannya, hasil untuk mendiskualifikasi capres-cawapres seharusnya tetap berdasarkan undang-undang.

“Ini kan belum ada keputusan kok sudah imbau diskualifikasi. Menurut MUI ini tidak tepat, karena harus berdasarkan UU,” ucapnya.

Ia kembali mengatakan apabila memang ada ketidaksepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka bisa melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusnar Yusuf
Yusnar Yusuf (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Pernyataan AHY setelah Temui Jokowi di Istana, Singgung soal Komunikasi Politik

Dikutip dari Kompas.com, para ulama pendukung capres-cawapresnomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan atau mendiskualifikasi capres-cawapres nomor 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Hal itu diucapkan Secretary Commite Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional 3, Munarman.

Ia menyampaikan Ijtima Ulama III memberikan rekomendasi 5 mekanisme penyelesaian.

"Kami mendorong BPN untuk menempuh lima mekanisme penyelesaian yaitu mengadukan penyelenggara pemilu yang tidak netral dan melanggar etik ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP), sengketa pidana ke tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu)," ucap Munarman kepada wartawan.

"Sengketa administrasi KPU ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN), sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sengketa proses kecurangan pemilu ke Bawaslu RI," lanjutnya.

Ijtima Ulama 3 Minta KPU Diskualifikasi Jokowi-Maruf dan Sebut Ada Kecurangan di Pemilu 2019

Munarman menambahi, pihaknya yakin adanya kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01.

Ia lantas mengaku telah memiliki bukti-bukti kecurangan.

"Kami yakin dengan bukti data kecurangan yang ada pada 01 akan terkena sanksi terberat yaitu pembatalan calon atau didiskualifikasi, bukti-bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan lengkap ini akan kami sampaikan nanti ke lembaga atau instansi yang berwenang," sambungnya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Pilpres 2019Ijtima Ulama 3Jokowi-Maruf AminMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved