Pilpres 2019
Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi dari Pilpres, MUI: Ini Tidak Tepat
MUI jelaskan apa yang dihasilkan oleh Ijtima Ulam 3 kurang tepat dengan meminta Kubu 01 Jokowi Maruf untuk didiskualifikasi
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Yusnar Yusuf menanggapi sejumlah rekomendasi dari hasil Ijtima Ulama III yang satu di antaranya untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (2/5/2019), Yusnar mengaku MUI belum memutuskan apakah menerima rekomendai ini atau tidak.
“Belum ada keputusan MUI yang menetapkan apakah ijtima ulama ini diterima atau tidak,” ujar Yusnar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Yusnar juga mengatakan hasil Ijtima Ulama III merupakan klaim.
• Reaksi TKN soal Hasil Ijtima Ulama 3 yang Sebut Jokowi-Maruf Harus Didiskualifikasi dari Pilpres
MUI mengaku tidak terlibat dalam hasil tersebut, namun juga tidak ada larangan dalam keputusan itu.
Disebutkannya, hasil untuk mendiskualifikasi capres-cawapres seharusnya tetap berdasarkan undang-undang.
“Ini kan belum ada keputusan kok sudah imbau diskualifikasi. Menurut MUI ini tidak tepat, karena harus berdasarkan UU,” ucapnya.
Ia kembali mengatakan apabila memang ada ketidaksepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka bisa melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

• Pernyataan AHY setelah Temui Jokowi di Istana, Singgung soal Komunikasi Politik
Dikutip dari Kompas.com, para ulama pendukung capres-cawapresnomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan atau mendiskualifikasi capres-cawapres nomor 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Hal itu diucapkan Secretary Commite Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional 3, Munarman.
Ia menyampaikan Ijtima Ulama III memberikan rekomendasi 5 mekanisme penyelesaian.
"Kami mendorong BPN untuk menempuh lima mekanisme penyelesaian yaitu mengadukan penyelenggara pemilu yang tidak netral dan melanggar etik ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP), sengketa pidana ke tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu)," ucap Munarman kepada wartawan.
"Sengketa administrasi KPU ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN), sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sengketa proses kecurangan pemilu ke Bawaslu RI," lanjutnya.
• Ijtima Ulama 3 Minta KPU Diskualifikasi Jokowi-Maruf dan Sebut Ada Kecurangan di Pemilu 2019
Munarman menambahi, pihaknya yakin adanya kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01.
Ia lantas mengaku telah memiliki bukti-bukti kecurangan.
"Kami yakin dengan bukti data kecurangan yang ada pada 01 akan terkena sanksi terberat yaitu pembatalan calon atau didiskualifikasi, bukti-bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan lengkap ini akan kami sampaikan nanti ke lembaga atau instansi yang berwenang," sambungnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: