Tanya pak Ustaz
Tanya Pak Ustaz: Apa Hukum Bagi Wanita yang Sengaja Konsumsi Obat agar Tidak Haid di Bulan Puasa?
Bagi wanita, apa hukum menyengajakan konsumsi obat agar tidak haid di bulan puasa?
Penulis: AmirulNisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2019/1440 Hijriah.
Pertanyaan:
Bagi wanita, apa hukum menyengajakan konsumsi obat agar tidak haid di bulan puasa?
Jawaban:
Jadi kita harus mengukur tingkat emergency-nya.
Kalau puasa itu kan bukan emergency, puasa itu sesuatu yang kalau tidak dilaksanakan itu bisa di-qodho.
• Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan dan Kriterianya
Emergency itu seperti misalnya haji, ada amalan-amalan haji yang harus dalam keadaan suci, kemudian dia nabrak tanggal-tanggal haid, itu diperbolehkan meminum obat yang menunda kedatangan haid.
Tapi kalau puasa tidak boleh, karena puasa itu suatu yang tidak emergency.
Karena kalau kita batal masih bisa dibayar nanti.
• Tanya Pak Ustaz: Apakah Berenang saat Berpuasa di Bulan Ramadan Bisa Membatalkan Puasa?
Jadi sesuatu yang tidak emergency itu tidak mengubah hukum, ya harus berjalan biasa seperti normalnya.
Jangan dibuat-buat, untuk kemudian kita menjadi melaksanakan sebuah kewajiban padahal Allah sudah memberikan rukhsah keringanan.
Keringanannya apa? Ya datangnya haid itu adalah keringanan yang diberikan kepada Allah.
• Hukum Berkata Kotor saat Sedang Puasa Ramadan, Batalkah Puasanya?
Biarkan saja secara alami itu berlangsung karena kita tidak emergency melaksanakan ibadah puasa itu.
Kita batal ya boleh ya kita berbuka, nanti kita akan bayar setelah kita berpuasa, setelah lewat bulan Ramadan pada hari-hari biasa.
Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081 327 13 7 232.
Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: