Terkini Nasional
Digagas Soekarno dan Kini Direalisasikan Jokowi, Apakah Palangkaraya akan Jadi Ibu Kota Baru RI?
Alasan pemindahan itu pun juga didasari soal kepentingan besar untuk negara dalam jangka panjang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nama Palangkaraya kembali santer dibicarakan bakal menjadi Ibu Kota Baru Indonesia.
Hal ini menyusul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Indonesia ke luar Jawa, Senin (29/4/2019).
Dilansir oleh Kompas.com, Kalimantan merupakan provinsi yang dipilih untuk menjadi Ibu Kota baru Indonesia.
Wacana pemindahan ibu kota tersebut pertama kali digagas oleh Presiden Soekarno dan dimunculkan kembali oleh Presiden Jokowi.
Alasan pemindahan itu pun juga didasari soal kepentingan besar untuk negara dalam jangka panjang.
"Kita harus bicara soal kepentingan yan blebih besar untuk bangsa, negara dan kepentingan visioner jangka panjang," ujar Jokowi pada Tribunnews.
Soal wacana pemindahan ini, sebenarnya sudah dibahas beberapa tahun lalu.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pun turut angkat bicara mengatakan wacana pemindahan akan segera rampung dibahas, pada 3 Juli 2017 silam.
• Perihal Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta, Jokowi: kalau Dipersiapkan Baik, maka Bisa Terwujud
Lebih lanjut, Bambang kemudian mengemukakan fakta-fakta lain terkait persiapan pemerintah dalam mengeksekusi hal tersebut.
Seperti dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasan lengkapnya:
1. Alasan pemindahan ibu kota
Pemindahan ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta berkaitan dengan fakta bahwa pembangunan di Indonesia kian tak merata.
Seperti dikutip dari Kompas.com, pemindahan ibu kota ke wilayah lain hanya akan memindahkan pusat pemerintahan.
Di sana juga akan dibangun Kantor Presiden serta kantor kementerian.
Sementara, Jakarta akan menjadi pusat bisnis serta keuangan.
Selain itu, kepentingan global juga menjadi alasan pemindahan Ibu Kota.
"Sebagai negara besar dalam menyongsong kepentingan kompetisi global," ujar Jokowi, Senin (29/4/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, terkait kesiapan, Jokowi mengatakan butuh persiapan dari segi lokasi hingga pembiayaan.
"Kita ingin berpikir visioner untuk kemajuan negara ini. Memindahkan ibu kota memerlukan persiapan yang matang, persiapan yang detail, baik dari sisi pilihan lokasi yang tepat, termasuk dengan memperhatikan aspek geopolitik, geostrategis, kesiapan infrastruktur pendukungnya dan juga soal pembiayaannya," tutur Jokowi.
Jokowi pun optimis pemindahan Ibu Kota ini berjalan dengan lancar sesuai dengan persiapan yang baik.
"Saya meyakini, Isya Allah kalau dari awal kita persiapan dengan baik maka gagasan besar ini akan bisa kita wujudkan," sambung Jokowi.
2. Butuh Waktu 3-4 Tahun
Dikatakan Bambang, pihaknya sudah membahas rencana detail soal pemindahan ibu kota bersama Presiden Joko widodo.
Ditambahkannya, untuk membangun pusat pemerintahan yang baru dibutuhkan setidaknya 3 tahun.
"Mungkin butuh waktu 3-4 tahun untuk menyelesaikan seluruh infrastruktur dasar maupun gedung-gedung pemerintahnnya," kata Bambang 2017 lalu.
3. Peran swasta dalam pemindahan ibu kota
Dikatakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, seperti diwartakan Kompas.com, pembiayaan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta juga akan melibatkan pihak swasta.
"Kami akan dorong model PPP (Public Private Partnership) lah. Artinya partisipasi swasta juga kami libatkan," kata Bambang 2017 silam.
Dikatakannya, pemindahan ibu kota tersebut menelan dana yang tak sedikit.
Untuk itu, pemerintah tak ingin rencana tersebut justru menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dengan pembiayaan investasi non anggaran, kami bisa menemukan skema yang membuat pusat pemerintahan lebih efektif, dan pemerataan Jawa luar Jawa juga menjadi lebih baik," kata Bambang.
4. Lokasi baru ibu kota
Kalimantan sudah disebut sebagai lokasi ibu kota Indonesia yang baru nantinya.
"Kemungkinan besar (ibu kota dipindah) di Pulau Kalimantan. Tapi spesifik di mananya di Kalimantan, itu yang masih akan kami finalkan," ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sejarah Kota Palangkaraya
Melansir dari laman Palangkaraya.go.id, terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah ini melalui sebuah proses yang panjang, sehingga mencapai puncaknya pada tanggal 23 Mei 1957 yang dikuatkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah.
Sejak saat itulah, Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjadi daerah otonom sekaligus sebagai hari jadi Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, tiang pertama Pembangunan Kota Palangkaraya dilakukan oleh Presiden pertama RI Soekarno pada tanggal 17 Juli 1957, dengan ditandai peresmian Monumen atau Tugu Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah di Pahandut yang memiliki beberapa makna.
Makna-makan tersebut seperti, angka 17 yang melambangkan hikmah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Tugu Api yang berarti api tidak kunjung padam, semangat kemerdekaan dan membangun.
• Menteri PUPR Beberkan Alasan Jusuf Kalla Usul Ibu Kota Pindah ke Sulawesi
Pilar yang berjumlah 17 berarti senjata untuk berperang.
Dan juga Segi Lima Bentuk Tuga melambangkan Pancasila mengandung makna Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958, ibu kota provinsi yang dahulunya Pahandut berganti menjadi Palangkaraya.
Diketahui sejarah pembentukan Pemerintah Kota Palangkaraya merupakan bagian integral dari pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 dan lembaran Negara Nomor 53 berlaku mulai tanggal 23 Mei 1957.
Selanjutnya disebut Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Parlemen Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1959 mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, yang menetapkan pembagian Provinsi Kalimantan Tengah dalam 5 (lima) Kabupaten dan Palangka Raya sebagai ibu kotanya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1959 Nomor : Des. 52/12/2-206, maka ditetapkanlah pemindahan tempat dan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin ke Palangkaraya terhitung tanggal 20 Desember 1959.
Selanjutnya, Kecamatan Kahayan Tengah yang berkedudukan di Pahandut secara bertahap mengalami perubahan dengan mendapat tambahan tugas dan fungsinya, antara lain mempersiapkan Kotapraja Palangka Raya.
Kahayan Tengah ini dipimpin oleh Asisten Wedana, yang pada waktu itu dijabat oleh J. M. Nahan.
Peningkatan secara bertahap Kecamatan Kahayan Tengah tersebut, lebih nyata lagi setelah dilantiknya
Bapak Tjilik Riwut sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah pada tanggal 23 Desember 1959 oleh Menteri Dalam Negeri, dan Kecamatan Kahayan Tengah di Pahandut dipindahkan ke Bukit Rawi.
Pada tanggal 11 Mei 1960, dibentuk pula Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangkaraya, yang dipimpin oleh J.M. Nahan.
Selanjutnya sejak tanggal 20 Juni 1962 Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangka Raya dipimpin oleh W.Coenrad dengan sebutan Kepala Pemerintahan Kotapraja Administratif Palangkaraya.
• Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Pemain Alanyaspor, Pemain Timnas Republik Ceko Tewas
Oleh karena itu, Kotapraja Administratif Palangka Raya telah mempunyai 4 (empat) kecamatan dan 17 (tujuh belas) kampung, yang berarti ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan untuk menjadi satu Kotapraja yang otonom sudah dapat dipenuhi serta dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965, Lembaran Negara Nomor 48 tahun 1965 tanggal 12 Juni 1965 yang menetapkan Kotapraja Administratif Palangka Raya, maka terbentuklah Kotapraja Palangkaraya yang Otonom.
Peresmian Kotapraja Palangkaraya menjadi Kotapraja yang Otonom dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRGR, Bapak L.S. Handoko Widjoyo, para anggota DPRGR, Pejabat-pejabat Depertemen Dalam Negeri, Deputy Antardaerah Kalimantan Brigadir Jendral TNI M. Panggabean, Deyahdak II Kalimantan, utusan-utusan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dan beberapa pejabat tinggi Kalimantan lainnya. (TribunWow.com)
WOW TODAY: