Breaking News:

Terkini Daerah

Kepala Desa di Jambi Tewas Dibunuh 2 Pemuda, Korban Ditikam saat Cari Sinyal di Atas Bukit

Dua orang pelaku pembunuhan Rio (Kepala Desa) Dusun Sekampil berhasil dibekuk aparat dari kepolisian Polres Muara Bungo, Jambi, Kamis (25/4/2019).

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNWOW.COM - Dua orang pelaku pembunuhan Rio (Kepala Desa) Dusun Sekampil berhasil dibekuk aparat dari kepolisian Polres Muara Bungo, Jambi, Kamis (25/4/2019).

Kedua pelaku itu berinisial FA (25), dan HZ (21).

Dikutip dari Tribun Jambi, korban M Idrus Alfaruq (46), Rio Dusun Sekampil ditikam saat mencari sinyal seluler di atas bukit di perbatasan Dusun Sekampil.

Jaringan selular yang kurang memadai di dusun memang sering kali memaksa warga untuk pergi ke puncak bukit di dusun itu.

"Memang benar, korban sedang mencari sinyal hp ke bukit. Setahu saya, dari keterangannya (korban, red), pelaku juga berpura-pura sedang mencari sinyal hp, lalu merampok dan menganiaya korban," ucap Camat Pelepat, Khaidir Yusuf.

KPU Yakin Layak Dipercaya, Said Didu Tantang Gelar Audit Forensik: Jangan Salahkan Kecurigaan Publik

Korban yang motor dan ponselnya dirampok juga mengalami luka tusuk di perut karena ditikam pelaku.

"Setelah pelaku kabur, korban meminta bantuan warga. Lalu warga segera melarikan korban kerumah sakit umum H Hanafie. Isi perut korban sempat terburai akibat luka tusuk," ujarnya.

Beredar Video Mesum Diduga di Ruang IGD RS Sanjiwan Gianyar, Pihak Rumah Sakit Buka Suara

Korban sempat dilarikan ke RSUD H Hanafie.

Namun dua hari kemudian, korban meninggal dunia.

Kedua pelaku kemudian dibekuk di sebuah kafe di Jl Lintas Sumatera, tepatnya di Km 3, arah Bangko, Kecamatan Bungo Dani, Bungo, Kamis, 25 April 2019, sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia, Prabowo-Sandi Instrusikan agar Relawan Diberi Perhatian

Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morais dalam keterangan persnya menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup.

Dalam penangkapan itu, kedua pelaku sempat melawan sehingga harus dilumpuhkan dengan tindakan terukur.

"Keduanya kini kita sangkakan dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," terang AKBP Januario. (Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Mencari Sinyal Berujung Maut, Kepala Desa Tewas Ditikam Dua Pemuda di Atas Bukit Dusun Sekampil

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Melawan Petugas, Terpaksa Didor, Polres Bungo Ringkus 2 Pelaku Pembunuh Kades Sekampil Bungo, Jambi

WOW TODAY

Sumber: Tribun Video
Tags:
JambiPembunuhanKasus Pembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved