Carita Selebriti
Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan, Kriss Hatta Sudah Beradaptasi dengang Kondisi Penjara
Kriss Hatta menjalani sidang pertama dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Sebelum persidangan Kriss mendekam di penjaran dan telah beradaptasi.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Artis peran Kriss Hatta kini telah mendekam di penjaran atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Menurut kuasa hukumnya Indra Tarigan mengatakan, jika kliennya sudah bisa beradaptasi dengan lingkungan di dalam penjara.
Dikutip dari Kompas.com, kondisi kesehatan Kriss Hatta sudah mulai membaik dan terlihat lebih baik dari sebelumnya, Rabu (24/4/2019).
• Video Panas Diduga Jonatan Christie, Richard Kyle, dan Kriss Hatta Viral, Begini Kata Pengacaranya
"Kondisi kesehatan tadi kan lihat sendiri fresh gitu, masuk penjara awal-awalnya agak sedikit stres ya, tapi sudah fresh kembali, bisa menyesuaikan diri di dalam (penjara) gitu," ucap Indra usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Pada awal di penjara Kriss mengalami kesulitan menyesuaikan diri dan hingga mengalami stres.
Namun kini kondisinya sudah membaik, bahkan ia terlihat aktif merespon setiap dakwaan yang berikan kepadanya.
Kriss banyak memberikan respon, lantaran merasa keberatan dengan dakwaan yang diberikan jaksa penuntut.
• Bertemu, Nikita Mirzani Ledek Antony Hillenaar: Cemen Banget Ditonjok Kriss Hatta Lapor Polisi
Bahkan selama sidang Kriss terlihat tidak sabar untuk menghadirkan tiga saksi yang dirasa dapat meringankan hukumannya.
Hal tersebut terlihat saat Kriss beberapa kali mengangkat tangan untuk mendapatkan kesempatan berbicara.
"Saya mau sampaikan bahwa saya punya tiga saksi untuk persidangan ini," ucap Kriss
Kriss mengaku memiliki saksi-sakis yang mengetahui permasalahan yang telah ia hadapi.
• Sempat Tak Tega Penjarakan Kriss Hatta, Hilda Vitria Curhat ke Pengacaranya
"Saya mau menghadirkan tiga saksi, satu petugas dari Pengadilan Tinggi Bandung, satu dari Pengadilan Agama Depok, dan satu lagi penyidik dari Polres Depok," ucap Kriss melanjutkan.
Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim lantaran belum waktunya untuk memunculkan saksi.
"Iya nanti, kita akan melalui tahapan-tahapan sidang terlebih dahulu, nanti ada waktunya kamu akan menghadirkan saksi-saksi tersebut," ucap majelis hakim.
Pada kasus tersebut Kriss Hatta didakwa dengan Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: