Terkini Internasional
TKI Disiksa hingga Meninggal tapi Majikannya Dibebaskan, Warganet Malaysia: Justice for Adelina
Seorang perempuan dibebaskan setelah diduga menyiksa tenaga kerja asal Indonesia bernama Adelina Sau sampai meninggal dunia.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Seorang perempuan dibebaskan setelah diduga menyiksa tenaga kerja asal Indonesia bernama Adelina Sau sampai meninggal dunia.
Putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia ini akhirnya ramai ditanggapi oleh warganet Malaysia lewat kemunculan sebuah petisi online dan tagar #JusticeforAdelina.
Sebagaimana dilaporkan laman Free Malaysia Today, Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa, "Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao."
• Kwik Kian Gie Datangi Rumah Sandiaga Uno, Ini Pembahasan Keduanya
"Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya."
"Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil," lanjut pernyataan tersebut.
KJRI Penang juga telah menunjuk pengacara "guna melakukan watching briefdalam persidangan-persidangan berikutnya".
Di media sosial, beredar petisi online dari Change.org yang mempertanyakan, "kenapa penyiksanya bebas? Warga Malaysia menuntut #KeadilanuntukAdelina.
Sampai berita ini ditulis, petisi online yang dimulai oleh lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, itu sudah ditandatangani lebih dari 10.000 orang dari targetnya mencapai 15.000 orang.
Tautan ke petisi tersebut disebar oleh warganet Malaysia, salah satunya oleh selebritas Nur Fazura dengan lebih dari 1,5 juta pengikut di media sosial. Dia menulis, "Kekejaman tak punya tempat di dunia ini".
Berita tentang keputusan bebas atas Ambika yang mempekerjakan Adelina juga dibahas oleh warganet Malaysia. Ada yang menulis, "Kami, warga Malaysia, dengan rendah hati memohon maaf atas para pembunuh itu."
Warganet lain menulis, "Saya pikir semua warga Malaysia harus marah atas putusan bebas ini!"
Sementara itu, warganet Malaysia lain meminta agar wartawan menulis Adelina sebagai "pekerja domestik". "Beberapa laporan media menggunakan istilah "amah" dan "maid" (pembantu) untuk menyebutnya. Kata-kata ini punya dampak langsung terhadap bagaimana kita memperlakukan pekerja domestik."
• Viral Pengendara Motor Balas Dendam dengan Pecahkan Lampu Sein Penabraknya: Lah Kok Malah Pecah Gitu
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina—seorang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Adelina, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah Ambika, mengalami kurang gizi dan luka-luka parah saat ditemukan tim investigasi yang diutus anggota parlemen Malaysia, Steven Sim, pada 10 Februari 2018, setelah mendapat pengaduan dari tetangga majikan Adelina.
Perempuan itu hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda bersama anjing majikannya.
Adelina meninggal di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada keesokan harinya, 11 Februari 2018. (*)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Warganet Malaysia gunakan tagar 'Justice for Adelina' untuk soroti putusan pembebasan majikan Adelina
WOW TODAY: