Terkini Internasional
Dianggap Memuat Konten Negatif, Tik Tok Diblokir di India
Alasannya serupa dengan di Indonesia dulu, TikTok dianggap memuat pornografi dan melanggar aturan konten negatif berdasarkan regulasi setempat.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Aplikasi media sosial berbasis video sharing TikTok yang sempat menuai kontroversi di Indonesia kini resmi diblokir oleh pemerintah India.
Alasannya serupa dengan di Indonesia dulu, TikTok dianggap memuat pornografi dan melanggar aturan konten negatif berdasarkan regulasi setempat.
Melalui Kementerian Teknologi Informasi, pemerintah India telah meminta Apple dan Google untuk mencabut TikTok dari toko aplikasi masing-masing.
Permintaan tersebut dilayangkan setelah Pengadilan Tinggi wilayah Madras melakukan investigasi dan menemukan banyaknya konten terlarang di TikTok.
• Fahri Hamzah: Kalau Pakai Sistem Pemilu Amerika, Prabowo-Sandi Menang Mutlak
Di India, TikTok populer di kalangan anak muda. Bahkan tak sedikit pula pengguna anak-anak yang aktif berbagi video melalui platform ini.
Bahkan angka pengguna aktif TikTok dalam satu bulan bisa mencapai 120 juta pengguna.
Pemblokiran bermula dari keputusan Pengadilan Tinggi Chennai yang memerintahkan agar aplikasi tersebut diblokir pada 3 April lalu.
TikTok mengajukan banding agar tidak diblokir.
Namun, permintaan tersebut ditolak dan kasus ini kabarnya akan disidangkan kembali pada 22 April mendatang.
"Kami memiliki keyakinan pada sistem peradilan di India dan optimist akan ada hasil baik yang bisa diterima oleh 120 juta pengguna bulanan di India," ungkap pihak TikTok. Dirangkum KompasTekno dari TechCrunch, Kamis (18/4/2019), TikTok belakangan juga tersandung di Negeri Paman Sam.
• Salah Kirim Pesan di WhatsApp? Begini Cara Menghapusnya agar Tak Terbaca Penerima
Lagi di Indonesia Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat dua bulan lalu memutuskan bahwa TikTok melanggar undang-undang privasi anak dan didenda 5,7 juta dollar AS.
Pemerintah AS kemudian mewajibkan pengembannya untuk membatasi usia pengguna di atas 13 tahun.
Sementara di Indonesia, Kementerian Kominfo memblokir TikTok lantaran dinilai negatif untuk anak-anak.
TikTok baru kembali bisa digunakan di Indonesia setelah pengembangnya membersihkan konten negatif. (Kompas.com/Yudha Pratomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TikTok Resmi Diblokir di India"
WOW TODAY:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/tik-tok_20180703_193217.jpg)