Breaking News:

Pemilu 2019

Surat Suara Pemilu 2019 di TPS Ada 5, Perhatikan, Begini Cara Mencolos yang Benar agar Suara Sah

Warga bisa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos Pemilu dan Pilpres 2019 hari ini, Rabu (17/4/2019) pukul 07.00 WIB hingga 13.00.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu.Surat Suara Pemilu 2019 di TPS Ada 5, Begini Cara Mencolos yang Benar agar Suara Sah 

TRIBUNWOW.COM - Pesta demokrasi Indonesia 2019 telah dimulai.

Warga bisa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos Pemilu dan Pilpres 2019 hari ini, Rabu (17/4/2019) pukul 07.00 WIB hingga 13.00.

Ada baiknya, sebelum ke TPS, Anda memperhatikan dan mengecek cara mencoblos yang benar, agar suara yang Anda berikan sah.

Diketahui, ada yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 besok dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Satu di antaranya jumlah surat suara yang akan diterima.

Bila pada pemilu sebelumnya, kita hanya menerima empat surat suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan satu pada Pemilihan Presiden (Pilpres).

Doa yang Dibaca sebelum Mencoblos Pemilu dan Pilpres 2019 17 April 2019, Bahasa Arab dan Latin

Rabu besok, kita akan menerima lima surat suara sekaligus!

Pasalnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pileg 2019.

Specimen surat suara DPD RI Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPD RI Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak dan bersamaan.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.

Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.

Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.

Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.

Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.

Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.

Sehingga kamu harus benar-benar memperhatikan agar tak salah memilih.

Jika Formulir C6 Hilang, Rusak, atau Tertinggal, Masih Bisakah Mencoblos? Simak Penjelasannya

Berikut lima warna suara dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:

1. Surat suara warna abu-abu

Surat suara warna abu-abudiperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

2. Surat suara warna kuning

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

3. Surat suara warna merah

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

4. Surat suara warna biru

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat suara warna hijau

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

Selain itu, ada yang harus diperhatikan bagi pemilih yang pindah memilih/TPS atau pemegang formulir A5.

Mereka bisa saja hanya menerima dua hingga tiga surat suara, atau malah satu surat suara saja tergantung lokasi pindahnya saat ini.

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:

1. Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.

2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

3. Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

4. Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.

Jokowi dan Iriana Dijadwalkan Nyoblos di TPS 008 Gambir Pukul 11.00 WIB

5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.

Nah, mudah, kan?

Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!

WOW TODAY:

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencoblos yang Benar 5 Surat Suara Pemilu, Simak Agar Suara Kamu Sah!

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2019Surat SuaraJokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved