Terkini Daerah
Penumpang Bus Tewas seusai Jatuh di Aspal karena Ditarik Calo Terminal Purbalingga, Ini Kronologinya
Seorang penumpang bus bernama Hugi Presetya (29_ tewas setelah ditarik calo dari luar bus.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang penumpang bus bernama Hugi Presetya (29_ tewas setelah ditarik calo dari luar bus.
Warga RT 4 RW 3 Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas itu tewas seusai terjatuh di aspal saat ditarik sang calo dan tertabrak taksi.
Sang calo, Mad Siswanto, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (15/4/2019).
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto mengatakan, dari keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 03.50 WIB, Senin (15/4).
• Video Live Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi

Korban mulanya hendak naik bus Ragil Jaya melalui pintu belakang. Kaki korban terlihat sudah naik di anak tangga kedua pintu bus.
Tetapi tiba-tiba, korban ditarik bajunya oleh seorang calo penumpang alias timer, Mad Siswanto Abu Jafar. Akibatnya, korban terpelanting jatuh hingga kepalanya membentur aspal.
Nahas, sampai beberapa menit kemudian, korban yang belum sempat tertolong dan masih tergeletak di aspal ditabrak oleh taksi.
"Yang bersangkutan (tersangka) ditahan di rutan,"katanya
Korban diketahui meninggal di lokasi kejadian. Korban sempat dibawa ke RS Harapan Ibu Purbalingga oleh supir taksi yang menabrak, Wantori (50) warga Desa Kandangsari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kabupaten Pekalongan.
Korban sempat tidak diketahui identitasnya karena tidak mengantongi kartu identitas saat olah TKP. Tetapi dari hasil penyelidikan, korban diketahui bernama Hugi Prasetya (29) warga RT 4 RW 3 Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
• Pria Ini Lumpuh dan Terserang Stroke setelah Habiskan 50 Jam di Warnet
Mulanya laporan yang masuk dari kejadian itu adalah kecelakaan lalu lintas. Sehingga Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga melakukan olah TKP atas kejadian itu.
Tetapi, setelah melihat rekaman CCTV, diduga korban sebelum meninggal telah terlebih dahulu ditarik oleh Abu Jafar. Sehingga penanganannya dialihkan ke Satreskrim Polres Purbalingga.
• Viral Foto Polwan Vani Simbolon, Hotman Paris Minta Nomor HP dan Ingin Jadikan Pengawal Pribadi
"Ada dugaan tindak kriminal dalam kasus ini sehingga akan kami usut susai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim
Tersangka kini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (TribunJateng/Khoirul Muzaki)
WOW TODAY: