Pemilu 2019
Jansen Sitindaon Diduga Langgar Aturan KPU, Bawa Gawai dan Memvideokan saat Mencoblos di TPS
Jansen Sitindaon tampak mengunggah video saat dirinya memberikan hak suaranya untuk Pilpres 2019. Ia juga terlihat memperlihatkan proses mencoblos.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jansen Sitindaon tampak mengunggah video saat dirinya memberikan hak suaranya untuk Pilpres 2019.
Hal itu tampak dari unggahan akun Twitternya, @jansen_jsp, Rabu (17/4/2019).
Dalam video itu terlihat lembar kertas surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Lengkap, beserta foto kedua calon capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga.
Kemudian, terlihat tangan yang memegang paku tersebut mencobloskan ke kolom 02, Prabowo-Sandiaga.
"Untuk Indonesia adil dan makmur," terdengar suara dari video tersebut.
"Hidup 02, hidup Prabowo-Sandi," ujarnya.
• Terkait Hasil Quick Count Pilpres 2019, Ini Pesan Mahfud MD untuk Masyarakat
Ia lalu menuliskan pada keterangan unggahan, dirinya melakukan pemungutan pemilu di TPS 102 Medan Johor.
"Dari TPS 102 Medan Johor sudah saya tunaikan tugas saya.. Semoga amanah pak @prabowo dan bang @sandiuno.. Horasss.
Saya akan jaga suara di Sumatera Utara. Melihat euforia masyarakat disini, saya yakin di Sumut #prabowosandi menang tebal," tulisnya.
Sedangkan sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, telah mengimbau pemilih untuk tak mendokumentasikan kegiatan mereka saat mencoblos surat suara pemilu.
Hal itu lantaran dapat mencederai hak pemilih.
"Enggak boleh (mendokumentasikan pencoblosan surat suara). Dia mencederai haknya sendiri, kan hak pilih itu rahasia," kata Viryan di KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Lanjutnya lagi, ada pula aturan tak boleh membawa gadget atau gawai ke bilik suara.
• Jika Prabowo-Sandi Menang, Bisa Terjadi Pertarungan Ketiga Jokowi Versus Prabowo di Pilpres 2024
Ia pun paham, ada sejumlah orang yang nekat membawa gawai ke bilik suara dan mendokumentasikan dirinya saat mencoblos.
Menurut Viryan, hal ini terjadi karena ketidaktelitian petugas saat melakukan pengecekan gawai milik pemilih sebelum memasuki bilik suara.
"Mungkin itu ada yang terlewati dicek sama jajaran kami. Tapi secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto," ujar Viryan.
"Namun, kalau sudah terjadi, kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," lanjut dia.
Sedangkan dijelaskan larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
• Ditanya soal Kemungkinan Jokowi Terpilih Lagi, Kaesang: Bapak Kalah Menang, Saya Tetap Jualan Pisang
Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41".
Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: