Breaking News:

Viral Medsos

Komentari Kasus Penganiayaan Audrey, Hotman Paris: Kenapa Hasil Visum Berkata Lain?

Pengacara Hotman Paris Hutapea turut membahas kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, Audrey, yang kini viral.

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris turut angkat bicara terkait kasus pengeroyokan siswi SMP bernama Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut membahas kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, Audrey, yang kini viral.

Dilansir oleh TribunWow.com, Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya, menanyakan kenapa hasil visum berbeda dengan pemberitaan, Kamis (11/4/2019).

Hotman Paris juga menyebut pasal-pasal yang bisa dijeratkan pada pelaku, meski masih di bawah umur.

Menurutnya, pelaku bisa dihukum dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

Hotman Paris menyatakan, saat ini timnya ke Pontianak untuk langsung melakukan pengecekan atas kasus Audrey.

"Nonton lengkapnya di my youtube: hotman paris official!!!!Tim HotRoom Metro Tv terbang pagi ini ke Pontianak utk bongkar kasus Audrey!

Knp pengurus Kpai bilang ada luka di beberapa bagian tubuh?

Knp visum berkata lain?

Knp pasal yg dituduhkan pasal yg ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yg 6 tahun!

Akibatnya tdk bisa ditahan krn ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," tulis Hotman Paris.

Unggah Percakapan Telepon Ayah dan Ibu Audrey, Nikita Mirzani Sindir Para Artis yang Jenguk

 

Sementara itu, dikutip dari channel YouTube Hotman Paris Offcial, Rabu (10/4/2019), mengatakan bahwa keluarga pelaku dan korban bisa berdamai.

Akan tetapi, meski demikian kasus penyidikan tetap bisa dilakukan.

"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Hotman Paris.

"Disebut di Pasal 10, yaitu kesepakatan diversi itu adalah kesepakan antara keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan berdamai."

"Cuma, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11, ternyata diversi tersebut hanya bisa untuk tindak pidana ringan."

"Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan," ungkap Hotman Paris.

Terkait kasus Audrey, jika akibat penganiayaan berat, seperti luka di mana-mana hingga melukai alat vitalnya, maka pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana berat.

"Meski berdamai, penyidik demi hukum bisa melanjutkan kasusnya," kata Hotman Paris.

Dalam video itu, Hotman Paris juga menyoroti adanya dugaan pejabat yang turut terlibat dalam kasus Audrey.

Terkait hal itu, Hotman Paris meminta agar semuanya dibeberkan ke publik.

Lihat video lengkapnya di bawah ini.

Bukan Asmara, Ternyata Ini Awal Masalah yang Buat Pelaku Keroyok Audrey, Lihat Video Pengakuannya

 

Kasus pengeroyokan Viral

Media sosial Twitter dihebohkan dengan adanya tagar #JusticeForAudrey yang menjadi trending topic nomor satu di Indonesia Selasa (9/4/2019).

Tagar tersebut timbul atas keresahan masyarakat akan kasus pengeroyokan kepada Audrey, seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.

Tagar #JusticeForAudrey sendiri dibuat sebagai dukungan dan doa untuk korban.

Selain itu, muncul pula petisi di laman charge.org dengan judul #JusticeForAudrey untuk menuntut agar kasus yang menimpa Audrey segera diselesaikan.

Kronologi Pengeroyokan

Dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Husni dikutip dari TribunPontianak, aksi pelaku dimulai dari menjemput korban, Jumat (29/3/2019).

Saat itu diketahui korban Audrey menggunakan kendaraan roda dua dan diikuti oleh dua sepeda motor.

Saat tiba di Jalan Sulawesi, korban kemudian dicegat oleh pelaku.

Dari arah belakang, tiba-tiba terduga pelaku T menyiramkan air pada korban.

Setelahnya pelaku menganiaya korban sampai korban terjatuh.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku E juga ikut melakukan pengeroyokan.

Mengalami penganiayaan itu, korban sempat melarikan diri.

Namun saat sampai di Taman Akcaya korban masih dianiaya oleh pelaku T dan juga pelaku L.

Di tengah aksi pengeroyokan tersebut, warga ternyata sempat melihat aksi tersebut.

Hal itu membuat pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri.

Hasil Visum

Banyak kabar yang beredar terkait kasus pengeroyokan tersebut di media sosial, namun belum diketahui secara pasti kebenaran dari kabar-kabar tersebut.

Seperti kabar mengenai para pelaku yang masih di bawah umur itu menganiaya bagian vital korban dengan maksud tertentu.

Namun kabar tersebut kemudian ditepis oleh pihak kepolisian Polres Pontianak yang menangani terkait kasus pengeroyokan itu, Rabu (10/4/2019).

 Siswi SMP Berusia 14 Tahun di Pontianak Dikeroyok Siswi SMA, Ashanty: Aku Benci Banget Lihatnya

Kabar tersebut ditepis oleh pihak kepolisian dengan menyampaikan hasil visum yang telah dilakukan terhadap korban.

Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, diungkap bahwa hasil visum telah dilakukan pada alat kelamin korban menunjukkan, bahwa selaput dara milik korban tidak terdapat adanya luka robek maupun memar.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," sebut Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Bagian kepala korban juga tak ditemukan adanya pembengkakan, selain itu kondisi mata korban juga tak ditemukan adanya memar serta kemampuan penglihatan korban masih normal.

Juga tak ditemukan adanya darah ataupun luka lainnya di bagian telinga hidung dan tenggorokan (THT) korban.

"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," jelasnya.

 Soal Kasus Pengeroyokan Siswi SMP oleh Siswi SMA di Pontianak, Presiden Jokowi Beri Komentar

Tak hanya itu, kondisi perut korban juga dinyatakan baik-baik saja.

"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," tukasnya.

Lebih lanjut, tak ditemukan pula adanya bekas luka maupun memar pada kulit korban.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," tandasnya. (TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AudreyHotman ParisKasus PenganiayaanKasus Pengeroyokan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved