Breaking News:

Kabar Tokoh

Dimintai Tanggapan soal Kasus Audrey yang Dikeroyok 12 Siswi SMA, Mahfud MD: Kasus Apaan sih?

Mahfud MD diminta memberikan tanggapan atas kasus Audrey, seorang siswi SMP Negeri di Pontianak yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Instagram @mohmahfudmd dan capture Twitter
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan atas kasus Audrey, seorang siswi SMP Negeri di Pontianak yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapan atas kasus Audrey, seorang siswi SMP Negeri di Pontianak yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam unggahan Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (10/4/2019).

Hal ini berawal dari seorang warganet yang meminta tanggapan Mahfud MD terkait kasus Audrey.

Dukungan untuk Audrey yang Dikeroyok 12 Siswi SMA Mendunia, Tagar JusticeForAudrey Terus Digaungkan

Warganet pemilik akun @JendralMufar itu menautkan akun Mahfud ke video pernyataan seorang wanita yang diduga sebagai anggota KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) yang membahas soal kasus Audrey.

Wanita dalam video mengatakan harapannya agar kasus Audrey tidak sampai ke ranah hukum karena korban dan pelaku masih sama-sama di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, sang warganet menilai, pelaku pengeroyokan harusnya diproses secara hukum.

"@mohmahfudmd prof, bagaimana tanggapan anda tentang kasus Audrey ini? Harusnya pelaku di proses hukum," tulis warganet itu.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD justru mengaku tak mengetahui kasus apa yang dimaksud.

Ia bahkan bertanya kasusnya itu bagaimana dan di mana.

Mahfud memaparkan, dirinya terlalu banyak terpapar berita sehingga tidak sempat untuk membacanya satu persatu.

Meski demikian, Mahfud menegaskan, jika memang ada pelanggaran, maka tentu harus diproses secara hukum.

"Kasus bagaimana dan dimana? Terlalu banyak berita shg tak semua sempat saya baca.

Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses scr hukum.

Kecuali dlm delik aduan, dlm hukum pidana itu tdk ada damai atau maaf; semua hrs ditindak.

Kasus apaan, sih?" tulis Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan atas kasus Audrey, seorang siswi SMP Negeri di Pontianak yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan atas kasus Audrey, seorang siswi SMP Negeri di Pontianak yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA. (Twitter @mohmahfudmd)

Kasus Pengeroyokan Audrey oleh 12 Siswi SMA Viral, Putri Ahok: Berhenti Memaki Para Pelaku

Warganet lain menanggapi kicauan Mahfud MD.

Warganet pemilik akun @AditPanda lantas menautkan link berita yang dimaksud.

"Ijin prof semoga sedikit membantu terkait pemberitaan audrey yg lg ramai dari kemarin. Terimakasih," kata sang warganet.

Mahfud lantas menanggapi dengan menyebutkan bahwa masyarakat harus sabar karena hukum memiliki prosedur-prosedur yang harus dilewati.

Yang pasti, polisi sudah bertindak.

Mahfud lantas menegaskan, bahwa penegakan hukum itu harus dilakukan secara tegas jika ingin Indonesia menjadi baik.

Namun, terang Mahfud, dalam berhukum juga diperlukan kesabaran agar tidak salah sasaran.

"Terimakasih, Adit.

Polisi sdh bertindak. Hukum ada prosedur2nya yg hrs dilewati dgn sabar.

Pokoknya hrs ada penegakan hukum scr tegas jika kita ingin negara ini baik.

Tapi juga berhukum itu hrs bersabar agar tdk salah sasaran," kicau Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan atas kasus Audrey, seorang siswi SMP Negeri di Pontianak yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan atas kasus Audrey, seorang siswi SMP Negeri di Pontianak yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA. (Twitter @mohmahfudmd)

Kasus Audrey

Diberitakan TribunWow.com sebelumnya Audrey dikabarkan menjadi korban tindak pengeroyokan oleh 12 orang siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasus yang dialami korban, pada Jumat (29/3/2019), lalu itu menyebar dan menjadi perhatian warganet seusai sebuah akun Twitter, @syarifahmelinda mengunggahnya.

Disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD), Tumbur Manalu, korban AU ternyata sebenarnya bukan target utama pelaku.

Awalnya pelaku ternyata mengincar kakak sepupu korban.

Namun lantaran korban terlibat saling balas komentar di media sosial, pelaku akhirnya merencanakan pengeroyokan tersebut.

Dikutip dari TribunPontianak, pelaku meminta tolong korban untuk mempertemukan PO.

AU yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui PO bersama oknum terduga pelaku.

Setelah bertemu PO, oknum yang menjemput korban ternyata tak sendiri.

Ada empat orang lain yang kemudian membawa AU dan PO ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.

Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.

Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap AU.

Viral Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Murid SMA, Awkarin hingga Reza Arap Beri Dukungan

Disebutkan korban di-bully, rambutnya ditarik dan disiram menggunakan air.

Tak sampai di situ, kepala AU juga dibenturkan ke aspal, dan perutnya diinjak.

Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Bahkan, pelaku sempat memberikan ancaman akan menyiksa korban kembali jika melapor ke orangtuanya.

"Ada ancaman pelaku bahwa kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.

Korban AU saat dikunjungi Wali Kota Pontianak
Korban AU saat dikunjungi Wali Kota Pontianak (Akun Twitter @syarifahmelinda)

Korban Alami Luka dan Trauma

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami muntah kuning.

Korban harus menjalani pemeriksaan di bagian tengkorak kepala dan dada.

Hal itu untuk melihat efek trauma dari pengeroyokan tersebut.

Pemeriksaan tersebut dijalani oleh korban di Unit Radiologi, di Rumah Sakit Mitra Medika, Senin (8/4/2019).

Disebutkan oleh keluarga korban, penganiayaan yang dilakukan pelaku juga membuat korban mengalami trauma.

Menurut keterangan keluarga korban, AU sering mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan.

7 Fakta Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA, Trending Twitter Dunia hingga Reaksi Hotman Paris

Pihak keluarga lantas menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Keluarga korban juga menolak upaya mediasi yang ingin dilakukan oleh siapapun.

Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah mengatakan, pihaknya baru saja menerima limpahan berkas dari Polsek Pontianak Selatan.

"Kita baru saja mendapatkan limpahan berkasnya," ucap Nurhasah saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).

Sedangkan disebutkan Nurhasanah, berdasarkan penuturkan korban, ada tiga pelaku utama.

"Menurut pengakuan korban, pelaku utama itu ada tiga NE, TP, dan NZ dan sembilan lainnya hanya ikut-ikutan saja. Ini semua anak SMA di Kota Pontianak. Sedangkan korban inisial AU, usia 14 tahun siswi SMP negeri di Kota Pontianak," jelasnya.

(TribunWow.com/ Nanda/Roifah)

WOW TODAY:

Tags:
#JusticeForAudreyMahfud MDTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved