Breaking News:

Terkini Nasional

Akun Facebook Penyebar Kebencian 'Antonio Banerra' Diamankan Polisi dengan Istri, Ini Kronologinya

Tim gabungan siber Mabes Polri dan Polda Jawa Timur menangkap AKR yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ' Antonio Banerra".

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
AKR, tersangka ujaran kebencian diamankan di Mapolda Jatim, Minggu (7/4/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Tim gabungan siber Mabes Polri dan Polda Jawa Timur menangkap AKR yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ' Antonio Banerra".

Akun tersebut memposting konten ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, informasi ujaran kebencian melalui Facebook tersebut sampai ke polisi pada Jumat (5/4/2019).

"Informasi itu lalu didalami tim siber Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sekaligus mendeteksi siapa pemilik akun dan keberadaannya," katanya.

Punya Rumah Mewah di Gang Sempit, Ketua Komunitas Ferarri Ceritakan Impiannya Semasa Kecil

Sabtu (6/4/2019) pukul 18.45 WIB tim gabungan mengamankan AKR di indekosnya di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Turut diamankan pula PA, istri AKR dan sejumlah barang bukti berupa dua ponsel pelaku.

PA kemudian dilepas oleh polisi karena tidak terkait dengan aktivitas suaminya.

Keesokan harinya pada Minggu (7/4/2019) sore, tim juga mengamankan seorang pria berinisal JM pemilik akun Facebook bernama "Adhinganjuk". JM diduga bersama AKR juga memposting kata-kata yang bernada ujaran kebencian terhadap salah seorang calon presiden.

Kedua pelaku tersebut sampai saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur.

Diduga Minta dan Terima Uang Suap Proyek Panel Surya, Istri Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia

AKR dan JM dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Tersangka AKR belakangan juga diketahui adalah residivis kasus perampasan.

Dalam postingannya, AKR dan JM mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres, agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia.

Dalam postingannya, dia juga menyinggung dan memojokkan etnis tertentu. (Kompas.com/Achmad Faizal)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Pemilik Akun Facebook Penyebar Kebencian "Antonio Banerra"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hate speechUjaran kebencianFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved