Kabar Tokoh
Amien Rais Jadi Saksi di Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohongnya, Ratna Sarumpaet: Beliau Negarawan
Ratna menyebut kesaksian yang disampaikan Amien Rais dalam persidangan menunjukkan sisi negarawan dalam diri mantan ketua MPR tersebut.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memberikan pujian pada kesaksian yang disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Ratna menyebut kesaksian yang disampaikan Amien Rais dalam persidangan menunjukkan sisi negarawan dalam diri mantan ketua MPR tersebut.
"Menurut saya beda, beliau orang negarawan. Kehadiran beliau tadi ini memberikan saya kepercayaan bahwa enggak semua orang berpikir tidak baik," ujar Ratna di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Ratna memastikan, semua pernyataan yang dilontarkan oleh Amien dalam persidangan telah sesuai fakta.
• Dipeluk dan Disalami Ratna Sarumpaet saat Berada di Ruang Sidang, Amien Rais Angkat Kedua Tangannya
"Bagus ya, baik. Semua sesuai apa yang terjadi sebenarnya," kata Ratna.
Dalam kesaksiannya, Amien mengungkap sejumlah fakta terkait informasi berita bohong penganiayaan yang menimpa aktivis perempuan itu.
Amien mengaku pertama kali mendengar kabar tentang Ratna Sarumpaet saat membuka salah satu portal berita online, 2 Oktober 2018 pagi.
Setelah mengetahui kabar dari media, Amien Rais kemudian meneruskan informasi itu kepada kawan-kawan dari Partai Gerindra yang ketika itu merupakan tempat Ratna bernaung.
Setelah mengetahui kabar penganiayaan itu, Amien pun bertemu dengan Ratna di hari yang sama di Lapangan Polo, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Amien, ketika itu Ratna telah datang lebih dulu, namun kondisinya seperti orang yang tertekan.
Ratna pun mengaku tiga giginya tanggal akibat penganiayaan itu.
• Meski Kecewa, Amien Rais Puji Ratna Sarumpaet yang Mau Akui Kebohongan: Ini Sikap Ksatria Beliau
Ditanya soal jumpa pers yang digelar oleh Prabowo dan teman-teman lainnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN ini menyebut acara itu digelar karena Ratna merupakan bagian dari BPN.
Jumpa pers ini terselenggara atas keputusan bersama teman-teman di BPN, karena ini menyangkut penganiayaan yang diterima salah satu anggota aktifnya.
Permintaan maaf
Selain melontarkan pujian, Ratna juga menyampaikan permohonan maaf atas kebohongannya terkait penganiayaan dirinya kepada Amien Rais.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setidaknya dua kali oleh Ratna, yakni saat sidang berlangsung dan saat ia kembali ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Saya minta maaf Pak Amien," kata Ratna dalam persidangan.
Ratna juga menanggapi pernyataan Amien Rais yang masih mempertanyakan alasan ia berbohong terkait penganiayaan dirinya.
• Di Persidangan, Amien Rais Ungkap Pengakuan Ratna Sarumpaet Padanya: Dianiaya sampai Gigi Copot Tiga
"What's going on, itu juga masih menjadi pertanyaan buat saya," lanjut Ratna Ratna pun langsung beranjak dari tempat duduknya untuk mendatangi Amien di kursi saksi.
Lalu, Ratna langsung mencium tangan Amien dan merangkulnya.
Permintaan maaf kedua kalinya disampaikan oleh Ratna secara terbuka kepada awak media seusai persidangan.
Ia menyebut Amien adalah salah satu orang yang terdampak dari berita bohong penganiayaan dirinya.
"Ya, minta maaf bikin susah orang. Minta maaf karena dia termasuk orang yang saya susahin," ujar Ratna di depan Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara, Amien Rais mengaku kagum kepada Ratna yang mau mengakui kebohongannya dan meminta maaf kepada publik.
"Ini saya lihat sebagai sikap kesatria dari Beliau. Biasanya orang salah menutupi kesalahannya, ini dia mau mengakuinya," kata Amien.
• Terkuak di Sidang, Alasan Ratna Sarumpaet Tak Hadiri Konfrensi Pers Prabowo dan Kronologi Hoaksnya
Selain menghadirkan Amien Rais, sidang ketujuh Ratna juga menghadirkan tiga saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2018.
Mereka adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman.
Sidang Ratna akan dilanjutkan Selasa (9/4/2019) pekan depqn dengan agenda yang sama yakni, pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pujian dan Permintaan Maaf Ratna Sarumpaet kepada Amien Rais...