Terkini Internasional
Brunei Darussalam Hari Ini Berlakukan Hukuman Rajam LGBT hingga Mati, Komunitas Gay Brunei Ketakutan
Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.
Penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.
"Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, kepada BBC.
Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.
Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
• 3 April 2019, Brunei Darussalam akan Sahkan Undang-Undang Hukuman Rajam sampai Mati Bagi Pelaku LGBT
Ini pertama kalinya hukum syariah Islam diterapkan di Brunei?
Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, berdampingan dengan hukum konvensional. Semenjak itu hukum syariah diberlakukan secara bertahap.
Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.
Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.
Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.
"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
• Direktur Freeport Tanda Tangani MoU Rehabilitasi Cycloop, Disaksikan Presiden Jokowi
Tindakan Kerajaan Brunei dalam menerapkan hukum ini ditentang oleh berbagai kalangan di dunia.
"Hukuman keji ini mendapat kecaman luas ketika rencananya pertama kali mengemuka lima tahun lalu," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty International di Brunei.
"Hukum pidana Brunei amat cacat yang mengandung serangkaian aturan yang melanggar hak asasi manusia," tambahnya.